Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hary Tanoesoedibjo dan Angela Tanoesoedibjo Hadiri Pembukaan CIFP 2025
Advertisement . Scroll to see content

Dana Hibah Pariwisata 2021 Akan Diperluas dengan Skema Baru

Rabu, 30 Desember 2020 - 22:59:00 WIB
Dana Hibah Pariwisata 2021 Akan Diperluas dengan Skema Baru
Dana hibah pariwisata tahap kedua akan diperluas (Foto: Kemenparekraf)
Advertisement . Scroll to see content

Turut hadir Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf Fadjar Hutomo, Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf/Baparekraf Hanifah Makarim, dan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf Fadjar Hutomo menjelaskan, terkait dengan dana hibah pariwisata, skema yang saat ini hadir merupakan skema yang belum pernah ada sebelumnya. Hal ini bisa terlaksana karena kerja sama yang baik dengan Kementerian Keuangan. Dana hibah pariwisata ini menggunakan mekanisme transfer daerah. Jadi harus dilakukan dari RKUN (rekening kas umum negara) ke RKUD (rekening kas umum daerah).

Kemudian, pembagian dana hibah pariwisata sebesar Rp3,3 triliun, diberikan kepada pemerintah daerah sebesar 70 persen untuk dialokasikan sebagai bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran. Sedangkan, 30 persen digunakan pemerintah daerah untuk penanganan dampak dari pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Ini merupakan evaluasi untuk Kemenparekraf/Baparekraf dalam melakukan perluasan dana hibah pariwisata. Salah satu yang ingin kita benchmark ke depan adalah penggunaan pajak hiburan, walaupun secara nominal jauh di bawah PHPR. Secara nasional, nilai pajak hotel dan restoran 2019 adalah sebesar Rp26 triliun, sementara pajak hiburan Rp2,5 triliun. Untuk sektor lain, kita juga sedang mencari acuan yang tepat dan bisa digunakan untuk perluasan dana hibah pariwisata ini,” kata Fadjar.

Sebelumnya, saat Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno melakukan kunjungan kerja ke Bali, Minggu (27/12/2020), dia mendapat masukan dari para pelaku usaha pariwisata, agar Kemenparekraf/Baparekraf dapat mempertimbangkan dana hibah pariwisata untuk dapat diberikan ke industri selain hotel dan restoran. Oleh karena itu, Kemenparekraf/Baparekraf langsung gerak cepat, gerak bersama dalam merespons segala masukan yang ada, demi bangkitnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Editor: Vien Dimyati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut