Hamil Mau Naik Kereta Jarak Jauh? Cek Batas Usia Kandungan dan Dokumen Wajib Dibawa
JAKARTA, iNews.id - Ibu hamil yang hendak bepergian menggunakan kereta api jarak jauh perlu memperhatikan ketentuan usia kehamilan dan persyaratan perjalanan. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mewajibkan sejumlah persyaratan khusus bagi penumpang dengan usia kehamilan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi ibu hamil dalam kategori tersebut sebelum melakukan perjalanan.
Pertama, calon penumpang wajib membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menerangkan usia kehamilan serta kondisi kandungan dalam keadaan sehat.
Kedua, penumpang ibu hamil wajib didampingi minimal satu orang selama perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.
"Kehadiran pendamping menjadi bagian penting dalam ketentuan ini, terutama untuk membantu kebutuhan ibu hamil selama perjalanan dan memberikan dukungan apabila sewaktu-waktu memerlukan penanganan atau bantuan petugas," ujar Franoto dalam keterangan resminya, Senin (2/11/2026).