Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bank Mandiri Semarakkan Aksi Berkelanjutan Looping for Life di Livin’ Fest 2025
Advertisement . Scroll to see content

Kemenparekraf Ungkap Manfaat PP Nomor 24 Tahun 2022 untuk Pelaku Ekonomi Kreatif

Selasa, 10 Januari 2023 - 23:29:00 WIB
Kemenparekraf Ungkap Manfaat PP Nomor 24 Tahun 2022 untuk Pelaku Ekonomi Kreatif
Ilustrasi ekonomi kreatif di bidang fashion. (Foto: Dokumen MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Tak sampai di situ, ekosistem yang dijelaskan juga menyangkut ekosistem kemudahan perizinan perusahaan. Elemen-elemen di dalam ekosistem tersebut, kata dia, saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya.

“Jadi, ini saling ada kaitan-kaitan, dan ini harus dihadirkan. Termasuk apa yang harus dilakukan pemerintah dalam hal pemberdayaan, atau peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia, dari para pelaku ekonomi kreatif,” ujar Fadjar.

Dirinya juga menjelaskan bahwa dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 ini diatur bukan hanya tentang skema pembiayaan berbasis KI-nya, tetapi juga sistem pemasaran produk berbasis KI.

“Lalu insentif yang harus dipikirkan oleh pemerintah dan afirmasi program-program pendampingan pendukungan yang harus disediakan secara bersama sama oleh seluruh ekosistem,” ujar Fadjar.

Diketahui dalam PP No 24 Tahun 2022, beberapa pelaku ekonomi kreatif yang disasar terbagi dalam 17 sub sektor ekonomi kreatif seperti kuliner, fashion, kriya, film, fotografi, aplikasi digital, games, musik dan lainnya. 

Secara statistik, ada tiga sektor yang cukup berkontribusi pada Produksi Domestik Bruto (PDB) ekonomi kreatif adalah kuliner, fashion, dan kriya.

Editor: Siska Permata Sari

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut