Pajak Hiburan Batal Naik, Sandiaga Berharap Industri Spa Dorong Pencapaian Target Wisman ke Bali
Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Bab VI Pasal 14 ayat 1 huruf M yang menyatakan bahwa spa termasuk usaha pariwisata. Selain itu, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 tahun 2021 tentang standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
Bahkan mantan Wagub DKI Jakarta itu juga menjelaskan pedoman mengenai pelayanan kesehatan spa juga sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 8 tahun 2014.
"Ini sebetulnya sudah tertuang di Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Menteri Parekraf dan ini akan diperkuat dengan Judicial Review di MK (Mahkamah Konstitusi), kita tunggu proses hukumnya," kata Sandi.
Dia pun akan terus berupaya agar tidak ada kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen untuk industri spa. Sebab kategorisasi yang sebagaimana disampaikan pelaku industri bahwa spa tidak termasuk dalam industri hiburan.
"Selagi kita menunggu proses hukumnya tidak ada peningkatan beban pajak untuk industri spa, demikian juga industri hiburan tertentu lainnya," katanya.
Editor: Dani M Dahwilani