Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Intip Pesona Empat Zona Kawasan Pariwisata di Otorita Labuan Bajo, Ada Glamping di Alam Terbuka 
Advertisement . Scroll to see content

Pembangunan Ekowisata di Hutan Bowosie Labuan Bajo Akhirnya Direstui Masyarakat Adat, Ini Alasannya

Kamis, 19 Mei 2022 - 07:52:00 WIB
Pembangunan Ekowisata di Hutan Bowosie Labuan Bajo Akhirnya Direstui Masyarakat Adat, Ini Alasannya
Rencana pengembangan dan pembangunan ekowisata di kawasan Bowosie. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content


Berdasarkan sejarah, secara ulayat kawasan Bowosie merupakan milik Ulayat Nggorang. Pada 1960, fungsionaris adat ulayat Nggorang menyerahkan kawasan Bowosie kepada tetua adat Lancang. Namun pada 1961 Raja Ngambut meminta kepada ulayat Nggorang untuk menyerahkan sebagian tanah tersebut kepada pemerintah.

Di sisi lain,  tanah yang dimintai Raja Ngambut telah diserahkan dan dikuasai oleh Kampung Lancang. Walau begitu hasil rembuk kampung Lancang dan Ulayat Nggorang, diputuskan bahwa sebagian tanah itu diserahkan kepada pemerintah.

Sebelumnya BPOLBF juga tengah bersiap mengembangkan empat zona pengembangan ekowisata di lahan seluas 400 hektare Hutan Bowosie. Pengembangan area itu untuk menghadirkan kawasan pariwisata berkelanjutan, berkualitas dan terintegrasi di Labuan Bajo. Pengembangan tersebut berdasar amanah Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 32 Tahun 2018 dengan penetapan pengelolaan dilakukan oleh Badan Pelaksana yang dibentuk pada 2019.

Pengembangan kawasan pariwisata ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, diperkirakan akan menyerap 10.000 tenaga kerja dan menyerap produk ekonomi kreatif, hasil pertanian dan peternakan masyarakat sekitar.

Editor: Elvira Anna

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut