Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Di Balik Sunyi Puhsarang, Destinasi Religi Menyimpan Jejak Sejarah
Advertisement . Scroll to see content

Pengusaha Hotel dan Restoran Wajib Terapkan Protokol Kesehatan saat New Normal

Senin, 13 Juli 2020 - 21:47:00 WIB
Pengusaha Hotel dan Restoran Wajib Terapkan Protokol Kesehatan saat New Normal
Pengusaha Hotel dan Restoran Wajib Terapkan Protokol kesehatan (Foto : Kemenparekraf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Protokol kesehatan tidak hanya wajib diterapkan oleh industri pariwisata saja. Industri perhotelan dan restoran juga harus mematuhi protokol kesehatan sesuai standar Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE).

Analis Kebijakan Kemenparekraf/Baparekraf, Noviendi Makalam mengatakan, penerapan protokol kesehatan punya peran penting untuk membangkitkan kembali sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19.

“Protokol ini disusun untuk mendorong upaya pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, kesiapan destinasi dalam rangka adaptasi kebiasaan baru,” kata Noviendi, dalam webinar dengan Alodokter bertajuk “Adaptasi Kebiasaan Baru yang Sehat, Aman, dan Produktif bagi para Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif”, Senin (13/7/2020).

Protokol ini, lanjut Noviendi, merupakan salah satu tindakan yang dilakukan Kemenparekraf/Baparekraf untuk mengembalikan kepercayaan wisatawan terhadap pariwisata Indonesia. Mengingat saat ini ada kecenderungan wisatawan akan mencari destinasi wisata yang aman dan bersih untuk menghindari penyebaran Covid-19.

“Kita melihat profil pengunjung hotel sekarang berubah. Kalau ada hotel yang tidak mau menerapkan CHSE dia sendiri yang akan rugi karena ini adalah permintaan konsumen,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut