Pergerakan Wisata di Bali Meningkat, UU KUHP Tidak Pengaruhi Kunjungan Wisatawan
JAKARTA, iNews.id - Bali masih menjadi destinasi populer di kalangan wisatawan domestik dan mancanegara. Meski UU KUHP disahkan, hal itu tidak menyurutkan wisatawan untuk liburan ke Pulau Dewata.
Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau akrab disapa Cok Ace mengatakan, penerapan undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) tentang tindak pidana perzinahan atau hubungan status tanpa pernikahan tidak berpengaruh terhadap kunjungan wisatawan nusantara (wisnus) dan wisatawan mancanegara (wisman).
Cok Ace membantah, terkait dengan munculnya isu terkait dengan pembatalan kedatangan wisman ke Bali karena adanya UU KUHP. Menurutnya, hingga saat ini, kunjungan wisatawan ke Bali masih terus bertambah dan relatif cukup stabil.
"Isu terjadinya pembatalan akibat KUHP tersebut 100 persen tidak benar," ujar Cok Ace dalam Weekly Press Brief with Sandi Uno secara virtual, Senin (12/12/2022).
Cok ACe menegaskan, tidaklah benar apabila ada sekelompok orang yang melakukan survei secara sederhana terkait dengan pembatalan, tidak diimbangi dengan dampak positifnya. Di mana saat ini kondisi pariwisata di Bali kian membaik dan juga kondusif.
Lebih lanjut, apabila dilihat dari laporan dari Angkasa Pura, setelah UU KUHP tersebut disahkan, terjadi adanya peningkatan kedatangan yang signifikan.
Cok Ace menyebut, peningkatan kunjungan wisatawan ke Bali menurut data yang diperolehnya mencapai 12.400 orang. Angka tersebut, kata dia, dinilai akan terus meningkat hingga akhir tahun dan diperkirakan pada awal 2023 kunjungan akan bertambah.
"Tidak ada pembatalan dan kegaduhan-kegaduhan," ujarnya.