Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan
Advertisement . Scroll to see content

Pergerakan Wisata di Bali Meningkat, UU KUHP Tidak Pengaruhi Kunjungan Wisatawan

Senin, 12 Desember 2022 - 20:33:00 WIB
Pergerakan Wisata di Bali Meningkat, UU KUHP Tidak Pengaruhi Kunjungan Wisatawan
Wisatawan yang berkunjung ke Bali masih tinggi (Foto: Kemenparekraf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bali masih menjadi destinasi populer di kalangan wisatawan domestik dan mancanegara. Meski UU KUHP disahkan, hal itu tidak menyurutkan wisatawan untuk liburan ke Pulau Dewata.

Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau akrab disapa Cok Ace mengatakan, penerapan undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) tentang tindak pidana perzinahan atau hubungan status tanpa pernikahan tidak berpengaruh terhadap kunjungan wisatawan nusantara (wisnus) dan wisatawan mancanegara (wisman).

Cok Ace membantah, terkait dengan munculnya isu terkait dengan pembatalan kedatangan wisman ke Bali karena adanya UU KUHP. Menurutnya, hingga saat ini, kunjungan wisatawan ke Bali masih terus bertambah dan relatif cukup stabil.

"Isu terjadinya pembatalan akibat KUHP tersebut 100 persen tidak benar," ujar Cok Ace dalam Weekly Press Brief with Sandi Uno secara virtual, Senin (12/12/2022).

Cok ACe menegaskan, tidaklah benar apabila ada sekelompok orang yang melakukan survei secara sederhana terkait dengan pembatalan, tidak diimbangi dengan dampak positifnya. Di mana saat ini kondisi pariwisata di Bali kian membaik dan juga kondusif.

Lebih lanjut, apabila dilihat dari laporan dari Angkasa Pura, setelah UU KUHP tersebut disahkan, terjadi adanya peningkatan kedatangan yang signifikan.

Cok Ace menyebut, peningkatan kunjungan wisatawan ke Bali menurut data yang diperolehnya mencapai 12.400 orang. Angka tersebut, kata dia, dinilai akan terus meningkat hingga akhir tahun dan diperkirakan pada awal 2023 kunjungan akan bertambah.

"Tidak ada pembatalan dan kegaduhan-kegaduhan," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut