Sandiaga Uno Umumkan Kebijakan Libur Nataru Dibatasi hingga 75 Persen
2. Restoran atau rumah makan, kafe, bar dan sejenisnya dapat beroperasi, dengan beberapa ketentuan:
a. Bagi yang beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50 persen dan waktu maksimal 60 menit.
b. Bagi yang beroperasi dari malam hari (mulai pukul 18.00 – 00.00 waktu setempat), kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan 60 menit.
c. Yang hanya melayani pesan antar, dapat beroperasi selama 24 jam.
- Kapasitas maksimal untuk pengunjung tempat wisata, taman rekreasi, taman hiburan lainnya yang memiliki manajemen pengelolaan dan diizinkan beroperasi oleh Pemda:
a. Zona hijau 50 persen.
b. Zona kuning 25 persen.
Dengan menerapkan sistem reservasi dan mengacu pada pedoman yang ditetapkan Kemenparekraf bersama Kemenkes.