Sandiaga Uno Umumkan Kebijakan Libur Nataru Dibatasi hingga 75 Persen
3. Tempat wisata umum, area publik, taman umum, area publik lainnya yang tidak memiliki manajemen pengelolaan dan berpotensi menimbulkan kerumunan, maka pengelolaan disarankan ditutup atau dibatasi 25 persen maksimal pengunjung, disertai pengawasan dan pengendalian di masing-masing Pemda.
4. Bioskop dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50 persen.
5. Kepala Daerah, Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata serta Ketua Asosiasi Bioskop diharapkan mendukung dan bekerjasama untuk menerapkan dan menyosialisasikan serta melakukan pengawasan dan pengendalian kebijakan yang dimaksud secara serempak.
"Jadi, perayaan Natal dan Tahun Baru yang besar dihadiri oleh lebih dari 50 orang tidak diperbolehkan. Mal dan juga restoran diberikan batasan hingga 75 persen," tuturnya dalam Weekly Press Briefing secara virtual, Senin (6/12/2021).
Lebih lanjut, pemerintah memprediksi saat libur Nataru masyarakat akan berencana melakukan aktivitas. Oleh karena itu, pengetatan kegiatan perlu dilakukan.
"Ini adalah bentuk pengetatan demi mendukung wisata dan belanja di dalam negeri," katanya.
Sandiaga menambahkan, untuk kegiatan olahraga dan kesenian lainnya, tidak menghadirkan penonton. Sementara, kegiatan musik dan sebagainya harus mengacu kepada aturan yang diterbitkan tersebut.
Editor: Vien Dimyati