Sukses Jaga Keindahan Laut Raja Ampat, Indonesia Diminta Beri Usulan Isu Lingkungan Global
Menteri Siti mengatakan, Indonesia sudah memiliki Peraturan Presiden No. 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK), dan saat ini Indonesia bekerja dengan mekanisme result based payment, serta carbon offset, carbon trading, dan carbon tax.
Di akhir pertemuan, Menteri Siti menyambut baik atas langkah-langkah yang dilakukan GEF dalam mengatasi berbagai permasalahan lingkungan global. Lebih lanjut dirinya menyambut baik niat Carlos selaku CEO GEF, berkunjung ke Sumatera untuk melihat hasil project GEF Tiger dan Rhino.
GEF merupakan mekanisme pendanaan yang dibentuk sejak 1991 untuk menggalang kerja sama internasional dalam mengatasi ancaman lingkungan global. GEF adalah mekanisme pendanaan yang bersifat incremental (pembiayaan tambahan) dari pembiayaan dasar negara-negara penerima.
GEF mendukung negara-negara untuk memenuhi komitmen pada konvensi-konvensi Internasional berikut, United Nations Convention on Biological Diversity (UNCBD), United Nations Convention to Combat Desertification (UNCCD), United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants, Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer, dan Minamata Convention on Mercury.
Editor: Vien Dimyati