Visa on Arrival Efektif Menarik Turis Asing Berlibur ke Indonesia
Menurut dia, kebijakan visa dalam rangka mendukung sektor pariwisata dan pembangunan masyarakat pada 2022 dilakukan secara bertahap. Pada 6 Maret 2022, diterbitkan Surat Edaran yang memberikan Visa on Arrival kepada 23 Negara. Kini, Visa on Arrival dapat diajukan oleh pemegang paspor dari 86 negara.
Dalam surat edaran terbaru juga disampaikan pembukaan 15 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara, 91 TPI Pelabuhan Laut, dan 12 Pos Lintas Batas. Menjelang pelaksanaan KTT G20, Ditjen Imigrasi secara resmi meluncurkan second home visa melalui Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 yang terbit pada 25 Oktober 2022.
"Kebijakan Visa Rumah Kedua memungkinkan investor, wisatawan mancanegara, calon investor, pebisnis global dan miliarder dunia untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima atau 10 tahun," kata Widodo.
Editor: Vien Dimyati