“Kami sesuai dengan praktik yang selama ini sudah kita establish, seluruh PMN Tunai ini harus disertai Key Performance Indicators dam kontrak kinerja dari manajemen," ujar Sri Mulyani.
Dengan demikian, lanjutnya, pencairan PMN tidak dilakukan secara gelondongan, namun harus sesuai dengan KPI dan harus ada kontrak kinerja yang akan dimonitor oleh manajemen dan kemudian melaporkan secara berkala.
Sedangkan PMN Non Tunai berupa konversi piutang diberikan kepada 2 BUMN, yaitu:
1. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) untuk memperbaiki struktur permodalan dan rasio keuangan utama perusahaan
2. PT Len Industri (Persero) yang juga untuk memperbaiki struktur permodalan perusahaan.