Selain itu, Kemal menilai perlu adanya peninjauan kembali terkait besaran iuran peserta BPJS. Pasalnya, besaran iuran saat ini sudah tidak relevan lagi.
"Kebutuhan (peninjauan iuran) memang cukup mendesak," katanya.
Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan hal yang senada. Menurut dia, besaran iuran yang tidak pernah berubah sejak 2016 perlu ditinjau kembali. "Sesuai Perpres, iuran itu setiap dua tahun di-review namun semenjak 2016 sampai sekarang belum di-review lagi," katanya.
Selain melakukan peninjauan kembali besaran iuran, Ani juga mendorong BPJS Kesehatan meningkatkan kepatuhan pembayaran. Hal ini sejalan dengan fungsi dibentuknya badan penjamin kesehatan negara tersebut.
"Kewajiban peserta adalah membayar iuran, yang tidak mampu ditanggung pemerintah. Yang mampu maka mereka harus disiplin membayar iuran dan itulah fungsinya BPJS diberi wewenang, hak, dan kekuasaan untuk enforcement," ucap dia.