3 Syarat agar Dana Nasabah di Bank Dijamin LPS

Ikhsan Permana SP
Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih membeberkan syarat agar dana nasabah di bank dijamin LPS. Foto: MPI

Lana menjelaskan, ada tiga syarat agar dana nasabah yang disimpan di perbankan bisa dijamin oleh LPS. Pertama, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi suku bunga penjaminan LPS. Tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 4,25 persen.

Kedua, simpanan harus tercatat pada pembukuan bank atau ada bukti catatan saldo di perbankan.

"Yang ketiga tidak terlibat fraud, tidak terlibat kegagalan bank. Misalnya gara-gara punya kredit enggak bisa bayar, banknya bangkrut, itu artinya menyebabkan bank itu gagal," ucap dia.

Sementara untuk saldo yang dijamin bagi setiap nasabah pada satu bank paling banyak sebesar Rp2 miliar.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Bisnis
7 hari lalu

BNI Bukukan Laba Rp5,6 Triliun di Kuartal I 2026

Nasional
17 hari lalu

BNI Janji Selesaikan Pengembalian Dana Gereja Aek Nabara Rp28 Miliar dalam Sepekan

Bisnis
18 hari lalu

Maybank Indonesia Tunjuk Presiden Komisaris Baru dan Tebar Dividen Rp580 Miliar

Bisnis
2 bulan lalu

Berantas Sindikat Judol, OJK Sikat 32.556 Rekening 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal