3 Syarat agar Dana Nasabah di Bank Dijamin LPS

Ikhsan Permana SP
Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih membeberkan syarat agar dana nasabah di bank dijamin LPS. Foto: MPI

Lana menjelaskan, ada tiga syarat agar dana nasabah yang disimpan di perbankan bisa dijamin oleh LPS. Pertama, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi suku bunga penjaminan LPS. Tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 4,25 persen.

Kedua, simpanan harus tercatat pada pembukuan bank atau ada bukti catatan saldo di perbankan.

"Yang ketiga tidak terlibat fraud, tidak terlibat kegagalan bank. Misalnya gara-gara punya kredit enggak bisa bayar, banknya bangkrut, itu artinya menyebabkan bank itu gagal," ucap dia.

Sementara untuk saldo yang dijamin bagi setiap nasabah pada satu bank paling banyak sebesar Rp2 miliar.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Bisnis
19 hari lalu

Berantas Sindikat Judol, OJK Sikat 32.556 Rekening 

Nasional
1 bulan lalu

DPR Setujui Taufikurrahman jadi Anggota Badan Supervisi LPS Baru Periode 2023-2028

Bisnis
1 bulan lalu

OJK Cabut Izin BPR Bank Cirebon, LPS Mulai Proses Pembayaran Klaim

Nasional
3 bulan lalu

Purbaya Tarik Dana Rp75 Triliun dari Bank, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal