430 Karyawan Kena PHK, Ini Daftar Pesangon dari Gojek

Aditya Pratama
Pandemi virus corona (Covid-19) menekan berbagai usaha bisnis, tak terkecuali aplikator jasa transportasi online, Gojek. (Foto: SINDO)

JAKARTA, iNews.id - Pandemi virus corona (Covid-19) menekan berbagai usaha bisnis, tak terkecuali aplikator jasa transportasi online, Gojek. Perusahaan ini memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 430 karyawannya.

"Dampak dari keputusan ini sebanyak 430 karyawan atau sekitar 9 persen dari total karyawan Gojek, di mana sebagian besar bekerja merupakan staf GoLife dan GoFood Festival, akan meninggalkan Gojek sebagai bagian dari evaluasi terhadap struktur perusahaan,” ujar Co-CEO Kevin Aluwi, Selasa (23/6/2020).

Berikut selengkapnya pesangon yang diberikan Gojek kepada karyawan terdampak:

1. Pesangon

Karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon dengan minimum gaji 4 pekan ditambah 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.

2. Pembayaran Gaji Selama Periode Pemberitahuan

Gojek tidak mewajibkan karyawan yang terdampak untuk bekerja saat sudah memasuki periode pemberitahuan. Hal ini agar karyawan dapat fokus memikirkan rencana di masa mendatang.

"Namun, kami akan tetap membayar gaji mereka secara penuh," ujar Co-CEO Andre Sulistyo.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Nasional
10 hari lalu

Angka PHK Tembus 79.302 Orang, Purbaya Akui Ekonomi RI Melambat

Nasional
11 hari lalu

Purbaya Sebut Akses Modal Kerja Lebih Dibutuhkan untuk Atasi Badai PHK

Nasional
17 hari lalu

Hans Patuwo Resmi Diangkat Jadi CEO dan Dirut GOTO, Gantikan Patrick Walujo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal