JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertanian (Kementan) memberlakukan lockdown terhadap 5 kabupaten di Indonesia dengan alasan penularan wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) yang semakin meluas.
Lima kabupaten tersebut, 4 diantaranya berada di Provinsi Jawa Timur dan 1 Kabupaten di Provinsi Aceh karena dinilai menjadi sumber penyebaran PMK yang kini telah meluas ke-16 provinsi.
Ke-16 provinsi yang telah terjangkit PMK, yaitu diantara adalah Aceh, Babel, Banten, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, serta Sumatera Utara.
Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian (Kementan) Bambang mengatakan larangan lalu lintas tersebut bersifat mutlak. Terutama untuk hewan ternak berkuku belah, seperti sapi, kambing, kerbau, domba, babi, dilarang untuk keluar kandang.
"Seluruh HRP (Hewan Rentan PMK) dari area tersebut wajib 'lockdown' dilarang untuk dilalulintaskan," tegas Bambang, pada pernyataan tertulisnya, Selasa (31/5/2022).