5 Perbedaan PKWT dan PKWTT, Calon Karyawan Wajib Tahu Nih!

Berliana Indah Pratiwi
ilustrasi pekerja. Perbedaan PKWT dan PKWTT
  • 2. Masa Percobaan

Pada pasal 12 PP Nomor 25 Tahun 2021, Pengusaha tidak diperbolehkan memberikan masa percobaan kepada pekerja PKWT. Jika pengusaha melanggar aturan ini, masa percobaan tersebut dianggap batal demi hukum, dan masa kerja tetap dihitung sesuai dengan ketentuan perjanjian PKWT.

Sementara itu, pengusaha diperbolehkan memberikan masa percobaan kerja kepada karyawan dengan status PKWTT. Namun, jangka waktu masa percobaan untuk karyawan PKWTT memiliki batasan maksimal 3 bulan dan tidak dapat diperpanjang.

Masa percobaan juga harus dicantumkan dalam perjanjian tertulis atau disampaikan secara lisan kepada karyawan yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

  • 3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Jika PHK dilakukan sesuai dengan waktu yang diperjanjikan dalam PKWT, maka tidak harus melalui proses Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

Namun, ketika PHK dalam PKWTT dilakukan karena alasan tertentu yang mungkin dianggap tidak sah atau melanggar hukum ketenagakerjaan, pekerja dapat menggunakan PHI untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cristian Chivu Resmi Latih Inter hingga 2028, Arsitek Double Winner Dapat Ganjaran Istimewa

57 tahun lalu

RI Tak Lagi Bergantung pada Minyak Timur Tengah, Bahlil: Sudah Kontrak dengan Negara Lain

57 tahun lalu

Said Iqbal jelang Dilantik Jadi Penasihat Presiden: Kami Perjuangkan Buruh dari Dalam

57 tahun lalu

Dony Oskaria Jamin Kontrak Ekspor SDA Tetap Berjalan Meski DSI Mulai Beroperasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal