Pada pasal 12 PP Nomor 25 Tahun 2021, Pengusaha tidak diperbolehkan memberikan masa percobaan kepada pekerja PKWT. Jika pengusaha melanggar aturan ini, masa percobaan tersebut dianggap batal demi hukum, dan masa kerja tetap dihitung sesuai dengan ketentuan perjanjian PKWT.
Sementara itu, pengusaha diperbolehkan memberikan masa percobaan kerja kepada karyawan dengan status PKWTT. Namun, jangka waktu masa percobaan untuk karyawan PKWTT memiliki batasan maksimal 3 bulan dan tidak dapat diperpanjang.
Masa percobaan juga harus dicantumkan dalam perjanjian tertulis atau disampaikan secara lisan kepada karyawan yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Jika PHK dilakukan sesuai dengan waktu yang diperjanjikan dalam PKWT, maka tidak harus melalui proses Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
Namun, ketika PHK dalam PKWTT dilakukan karena alasan tertentu yang mungkin dianggap tidak sah atau melanggar hukum ketenagakerjaan, pekerja dapat menggunakan PHI untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.