Selain itu, perjanjian kerja PKWT yang berakhir karena jangka waktu telah habis dan jenis pekerjaannya telah selesai, maka hak yang wajib diterima oleh karyawan adalah uang kompensasi, sesuai dengan Pasal 61A Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Klaster Ketenagakerjaan.
Jika PHK dilakukan sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian PKWTT, perusahaan biasanya harus memberikan kompensasi berupa uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, atau uang pesangon kepada pekerja.
Namun, jika hubungan kerja diakhiri oleh salah satu pihak sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, maka pihak yang mengakhiri (baik pekerja maupun pemberi kerja) mungkin harus membayar ganti rugi kepada pihak yang merasa dirugikan. Ini mengacu pada Pasal 62 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 13 tahun 2021, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada PKWT setelah berakhir masa kerjanya dan diberikan kepada pekerja dengan minimal kerja satu bulan.
Namun, jika hubungan kerja diakhiri oleh salah satu pihak sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, maka pihak yang mengakhiri (baik pekerja maupun.