5 Perbedaan PKWT dan PKWTT, Calon Karyawan Wajib Tahu Nih!

Berliana Indah Pratiwi
ilustrasi pekerja. Perbedaan PKWT dan PKWTT

  • 4. Pemberian Uang Kompensasi

Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 13 tahun 2021, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada PKWT setelah berakhir masa kerjanya dan diberikan kepada pekerja dengan minimal kerja satu bulan.

Namun, jika hubungan kerja diakhiri oleh salah satu pihak sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, maka pihak yang mengakhiri (baik pekerja maupun.

Hal itu serupa dengan PKWTT, namun perusahaan tidak memiliki kewajiban memberikan komponen tersebut jika PHK disebabkan atas alasan tertentu.

  • 5. Pencatatan Instansi

Perusahaan yang menggunakan PKWT wajib melaporkan dan mencatat adanya pekerja baru kepada Instansi Ketenagakerjaan setelah melakukan perekrutan atau pemutusan hubungan kerja.

Pencatatan ini meliputi informasi tentang pekerja yang dipekerjakan dengan PKWT, termasuk data pribadi, jenis pekerjaan, dan perjanjian kerja yang telah disepakati.

Bagi pekerja dengan PKWTT, perusahaan tidak diwajibkan untuk mencatatkan nama pekerja baru di Instansi Ketenagakerjaan. Karyawan dengan PKWTT memiliki hubungan kerja yang lebih permanen, dan tidak ada batas waktu tertentu dalam perjanjiannya.

Itulah penjabaran tentang perbedaan PKWT dan PKWTT berdasarkan regulasi yang berlaku. Semoga membantu menambah wawasan kamu ya!

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Buletin
13 hari lalu

Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga Resmi Berlaku, Atur Gaji, Jam Kerja hingga Larangan Eksploitasi

Nasional
22 hari lalu

Kondisi Ketenagakerjaan RI Sudah Lampu Kuning, Apindo: 1,5 Juta Orang Tak Terserap Pasar Kerja

Nasional
5 bulan lalu

Peserta Bursa Kerja Disabilitas Optimistis Dapat Bersaing

Nasional
6 bulan lalu

Prabowo Terima 2 Tokoh Buruh Dunia di Istana, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal