5 Perbedaan PKWT dan PKWTT, Calon Karyawan Wajib Tahu Nih!

Berliana Indah Pratiwi
ilustrasi pekerja. Perbedaan PKWT dan PKWTT

Selain itu, perjanjian kerja PKWT yang berakhir karena jangka waktu telah habis dan jenis pekerjaannya telah selesai, maka hak yang wajib diterima oleh karyawan adalah uang kompensasi, sesuai dengan Pasal 61A Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Klaster Ketenagakerjaan.

Jika PHK dilakukan sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian PKWTT, perusahaan biasanya harus memberikan kompensasi berupa uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, atau uang pesangon kepada pekerja.

Namun, jika hubungan kerja diakhiri oleh salah satu pihak sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, maka pihak yang mengakhiri (baik pekerja maupun pemberi kerja) mungkin harus membayar ganti rugi kepada pihak yang merasa dirugikan. Ini mengacu pada Pasal 62 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

  • 4. Pemberian Uang Kompensasi

Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 13 tahun 2021, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada PKWT setelah berakhir masa kerjanya dan diberikan kepada pekerja dengan minimal kerja satu bulan.

Namun, jika hubungan kerja diakhiri oleh salah satu pihak sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, maka pihak yang mengakhiri (baik pekerja maupun.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cristian Chivu Resmi Latih Inter hingga 2028, Arsitek Double Winner Dapat Ganjaran Istimewa

57 tahun lalu

RI Tak Lagi Bergantung pada Minyak Timur Tengah, Bahlil: Sudah Kontrak dengan Negara Lain

57 tahun lalu

Said Iqbal jelang Dilantik Jadi Penasihat Presiden: Kami Perjuangkan Buruh dari Dalam

57 tahun lalu

Dony Oskaria Jamin Kontrak Ekspor SDA Tetap Berjalan Meski DSI Mulai Beroperasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal