Siapkan Regulasi Baru, OJK Akan Bentuk Lembaga Pengawas Pinjol

Michelle Natalia
OJK menyampaikan rencana untuk menyusun regulasi baru terkait pinjaman online (pinjol), salah satu yang termasuk mengatur pembentukan Lembaga Pengawas Pinjol. (foto: dok. Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan rencana untuk menyusun regulasi baru terkait pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Adapun salah satu yang termasuk di dalamnya adalah mengatur pembentukan lembaga pengawas pinjol.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK, Bambang Budiawan mengatakan, secara umum akan ada enam poin yang bakal diperbarui, mengingat regulasinya sedang digodok saat ini.

"Pertama, soal kelembagaan, khususnya pada penyetoran permodalan dan ekuitas bakal dikenakan lock-up periode minimal tiga tahun," ujar Bambang dalam media briefing virtual di Jakarta, Rabu(17/11/2021).

Hal ini bertujuan untuk memastikan platform memiliki ketahanan keuangan yang memadai. Selain itu, nantinya bakal diatur soal kualitas SDM yang mesti dimiliki pihak penyelenggara.

"Kedua, soal tata kelola dan manajemen risiko, dalam aturan baru bakal diatur soal peningkatan good corporate governance (GCG), pembentukan unit audit internal, penguasaan sistem elektronik, dan penerapan manajemen risiko," kata Bambang.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

OJK Kantongi Nama Calon Direksi BEI jelang RUPS Juni, Siapa Saja?

Nasional
21 hari lalu

SLIK di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi, OJK: Penilaian Tetap di Bank

Nasional
22 hari lalu

Aturan Baru OJK, SLIK Hanya Tampilkan Pinjaman di Atas Rp1 Juta

Bisnis
27 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal