6 Cara Bayar BPJS Kesehatan dengan Mudah secara Online dan Offline

Aditya Pratama
6 cara bayar BPJS Kesehatan yang penting untuk diketahui agar status kepesertaan tetap aktif. (Foto: Antara/dokumentasi)

b. ATM Mandiri 

- Masukkan Kartu ATM Mandiri
- Masukkan PIN ATM Anda
- Pilih menu 'Bayar/Beli'
- Selanjutnya, pilih menu 'BPJS', lalu pilih 'BPJS Kesehatan'
- Pilih menu 'Individu'
- Masukkan nomor virtual account (ketik kode 89888 dan 11 angka nomor BPJS Kesehatan). 
- Input jumlah bulan yang akan dibayar. Kemudian muncul konfirmasi pembayaran pada layar
- Tekan angka '1', pilih 'Ya'
- Proses pembayaran selesai

c. ATM BNI

- Masukkan Kartu ATM BNI
- Masukkan PIN ATM Anda
- Pilih menu 'Pembayaran'
- Pilih 'BPJS', kemudian pilih 'BPJS Kesehatan'
- Masukkan nomor virtual account (ketik kode 88888 dan 11 angka nomor BPJS Kesehatan)
- Kemudian akan muncul rincian nama dan cek kesesuaian data
- Masukkan jumlah nominal yang sesuai dengan kelas pelayanan
- Selesaikan transaksi 
- Proses pembayaran selesai

d. ATM BCA 

- Masukkan Kartu ATM BCA
- Masukkan PIN ATM Anda
- Pilih menu 'Transaksi Lain'
- Pilih 'Pembayaran'
- Pilih 'BPJS', kemudian pilih 'Kesehatan'  
- Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan 
- Konfirmasi jumlah tagihan dan nama peserta, kemudian setujui pembayaran
- Proses pembayaran selesai

5. Melalui E-commerce 

Pembayaran secara online berikutnya dapat dilakukan melalui e-commerce yang sering Anda gunakan. Selain lembaga keuangan, sebagian besar situs e-commerce, seperti Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee, kini menyediakan layanan pembayaran BPJS Kesehatan.

Prosesnya sangatlah sederhana. Pengguna hanya perlu mencari menu virtual product pada setiap layanan e-commerce, lalu memilih kategori 'Asuransi' dan kemudian 'BPJS Kesehatan'. Terdapat berbagai metode pembayaran tagihan yang tersedia, termasuk transfer bank, virtual account, dan pembayaran melalui dompet digital.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 hari lalu

 54 Juta Warga Belum Terlindungi BPJS Kesehatan, Ini Penyebabnya

3 hari lalu

Catat, Bayi Harus Didaftarkan BPJS Kesehatan Paling Lambat 28 Hari setelah Lahir

4 hari lalu

Dirut BPJS Kesehatan: 54 Juta Warga Belum Terlindungi Jaminan Kesehatan

8 hari lalu

Dinkes DKI: 5 Nakes Komentar Jahat ke Pasien BPJS Bukan ASN Pemprov Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal