7 Cara Mendaftar dan Mengakses e-Billing Pajak dengan Mudah

Rizqa Leony Putri
Beberapa macam cara yang dapat Anda tempuh untuk dapat mengakses dan memanfaatkan layanan e-billing pajak. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Cara mendaftar dan mengakses e-billing pajak sebenarnya cukup mudah. Terlebih lagi, saat ini kecanggihan teknologi yang mulaiberkembang pesat, dan tentunya juga merambah ke sektor perpajakan.

Hingga kini para wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan layanan online. Biasanya layanan online untuk melakukan pembayaran pajak disebut dengan layanan e-billing.

Ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk dapat mendaftar e-billing. Untuk dapat mengakses e-billing pajak resmi ini, Anda harus bisa mendaftar dengan langkah yang tepat. 

Proses pendaftaran ini pun bisa dilakukan dengan melalui berbagai macam cara atau metode. Mulai dari menggunakan akun pada laman resmi DJP hingga melalui aplikasi yang tersedia di internet.

Sangat banyak cara yang dapat dipilih dan menjadi pertimbangan bagi Anda untuk dapat mengakses e-billing. Berikut beberapa macam cara yang dapat Anda tempuh untuk dapat mengakses dan memanfaatkan layanan e-billing pajak.

Akses e-Billing Pajak lewat DJP Online

Salah satu cara terbaik untuk dapat mengakses e-billing pajak adalah dengan melalui DJP online. Cara pembuatannya pun cukup mudah. Daftar e-billing online ini bisa dimulai dengan membuat kode billing sebagai langkah awal.

Kode billing ini bisa didapatkan melalui website DJP online. Hal ini bisa Anda dapatkan tepatnya setelah Anda melakukan pendaftaran akun. 

Bagi setiap wajib pajak yang sudah punya akun DJP online bisa langsung membuka halaman tertentu, tepatnya pada laman online resmi dari pihak DJP. Lakukan login dengan menggunakan nomor NPWP ditambah password serta kode keamanan. 

Setelah itu Anda bisa segera klik menu Bayar. Lalu klik opsi e-Billing dan lengkapi bagian formulir informasi. Setelah menyelesaikannya klik opsi Buat Kode Billing.

Kemudian, masukkan kode keamanan dan setelah itu klik opsi Cetak. Dengan demikian, berarti Anda sudah bisa mengakses e-billing untuk menuntaskan kewajiban pajak Anda.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Bisnis
9 hari lalu

DJP Catat 95% Koperasi Merah Putih Sudah Punya NPWP

Nasional
5 bulan lalu

Manipulasi Ratusan KTP dengan Modus Iming-Iming MBG, Pria di Nganjuk Ditangkap Polisi

Makro
9 bulan lalu

Selangkah Lebih Dekat, Pajak Jaksel I Buka Pojok Pajak di Sejumlah Wilayah

Keuangan
11 bulan lalu

Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax dan Ereg: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal