7 Cara Mendaftar dan Mengakses e-Billing Pajak dengan Mudah

Rizqa Leony Putri
Beberapa macam cara yang dapat Anda tempuh untuk dapat mengakses dan memanfaatkan layanan e-billing pajak. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Akses e-Billing Pajak Tanpa EFIN

Rupanya untuk akses e-billing pajak tidak harus menggunakan EFIN. Bagi Anda yang ingin menggunakan e-billing tanpa EFIN bisa segera menggunakan aplikasi tertentu. Penggunaan e-billing melalui aplikasi juga bisa ditempuh dengan cara yang mudah. 

Seperti pada umumnya pembuatan akun untuk mendapatkan e-billing tanpa EFIN harus dilakukan terlebih dahulu. Jangan lupa selanjutnya lakukan verifikasi hingga akhirnya Anda bisa menggunakan layanan e-billing yang tersedia. 

Akses e-Billing di Akun Pajak

Akun pajak resmi bisa menjadi cara bagi setiap wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak secara online. Sama seperti yang lainnya maka untuk mengakses e-billing pajak dalam hal ini tetaplah harus melalui berbagai tahapan. Berbagai tahapan ini haruslah dilakukan secara urut agar nantinya e-billing bisa didapatkan. 

Sebagai tahapan awal Anda bisa membuka laman resmi dari kantor pajak. Atau biasanya banyak orang menyebutnya sebagai laman resmi DJP.

Selanjutnya, dapatkan kode billing yang menjadi bagian penting dalam penggunaan e-billing. Jika seluruh syarat telah didapat dan dilakukan barulah Anda bisa melakukan pembayaran online. Pembayaran pajak online dalam hal ini bisa dilakukan secara praktis. 

Akses e-Billing Pajak di Laman Resmi Kantor Pajak

Melakukan pendaftaran atau akses e-billing pajak juga bisa dilakukan di laman resmi kantor pajak. Cara ini menjadi hal terakhir yang bisa Anda akses untuk menggunakan layanan e-billing. Sebenarnya hal ini tak jauh beda dari akses e-billing melalui DJP online. Jadi untuk melakukannya Anda perlu mendapatkan kode billing terlebih dahulu. 

Cara mendapatkan kode billing tentunya sudah Anda ketahui dengan baik. Setelah mendapatkan kode billing inilah barulah Anda bisa berlanjut akses e-billing.  Cara login untuk dapat mengakses e-billing pada dasarnya juga sama dengan sebelumnya.

Anda hanya tinggal melakukan login dengan nomor NPWP beserta kelengkapan lainnya. Jika hal ini berhasil maka berarti Anda sudah bisa mengakses e-billing lewat laman resmi kantor pajak. Anda pun bisa menggunakan e-billing ini untuk membayar pajak. 

Cara mendaftar dan mengakses e-billing pajak seperti di atas bisa menjadi pertimbangan untuk Anda sekalian. Daftar dan akses e-billing kini jadi lebih mudah dan cepat sekaligus praktis. Bahkan Anda yang merupakan pengguna internet pemula bisa segera mempelajarinya. 

Seluruh cara di atas bisa menjadi solusi tepat bagi Anda yang ingin membayar pajak secara online. Bayar pajak nantinya bisa lebih tepat waktu. Tidak akan ada keterlambatan karena adanya e-billing pajak online yang mempermudah Anda.

(CM)

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Bisnis
9 hari lalu

DJP Catat 95% Koperasi Merah Putih Sudah Punya NPWP

Nasional
5 bulan lalu

Manipulasi Ratusan KTP dengan Modus Iming-Iming MBG, Pria di Nganjuk Ditangkap Polisi

Makro
9 bulan lalu

Selangkah Lebih Dekat, Pajak Jaksel I Buka Pojok Pajak di Sejumlah Wilayah

Keuangan
11 bulan lalu

Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax dan Ereg: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal