7 Cara Mendaftar dan Mengakses e-Billing Pajak dengan Mudah

Rizqa Leony Putri
Beberapa macam cara yang dapat Anda tempuh untuk dapat mengakses dan memanfaatkan layanan e-billing pajak. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Akses e-Billing SSE

Anda juga bisa mengakses e-billing tepatnya melalui SSE atau Surat Setoran Elektronik. Fitur SSE ini sendiri pada dasarnya diperkenalkan pada wajib pajak dengan tujuan tertentu.

Fitur ini diperkenalkan dengan tujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan penyetoran pajak. Jadi penyetoran pajak bisa dilakukan secara online tentunya tanpa harus antre di Kantor Pelayanan Pajak atau KPP. 

Cara untuk mengakses e-billing agar dapat membayar pajak tentunya sangatlah mudah. Terlebih lagi jika Anda mengaksesnya melalui fitur SSE. Tentunya Anda bisa mengakses e-billing ini dengan menggunakan kode billing.

Kode pembayaran ini terdiri dari 15 digit dan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai biller. Setelah itu barulah Anda bisa login ke akun DJP online untuk mendapat layanan e-billing.

Akses e-Billing melalui Aplikasi

Mengakses e-billing pajak rupanya juga bisa dilakukan dengan menggunakan beberapa aplikasi tertentu. Anda bisa memilih aplikasi yang dibutuhkan dan diinginkan dengan bebas.

Tentunya pilihlah aplikasi yang memang tersedia di internet. Selain itu, pilihlah aplikasi yang sekiranya bisa dioperasikan dengan mudah. 

Nantinya Anda bisa mendapatkan e-billing dan memanfaatkan fungsinya dengan sebaik-baiknya. Untuk dapat mengaksesnya maka Anda bisa daftar akun terlebih dahulu pada aplikasi yang digunakan. Jangan lupa untuk melakukan verifikasi melalui email yang didaftarkan. 

Setelah melakukan verifikasi ini barulah Anda kemudian bisa login ke akun Anda. Selanjutnya, isilah formulir yang tersedia, lalu lakukan pembayaran pajak dengan menggunakan e-billing tersebut. 

Aksese e-Billing Dengan EFIN

Cara mudah melakukan pembayaran pajak sekarang ini adalah dengan menggunakan layanan online. Dalam hal ini layanan yang dimaksud adalah dengan menggunakan fitur layanan e-billing pajak.

Anda selaku wajib pajak bisa menuju ke laman resmi DJP online. Saat pertama kali akses ke laman DJP online Anda akan diminta untuk melakukan proses registrasi. Tentu Anda harus bisa membuat password yang tepat untuk kemudian menggunakan layanan ini. 

Selain itu ada pula kode otentikasi yang harus dimiliki oleh Anda wajib pajak yang akan melakukan pembayaran online. Kode otentikasi ini dinamakan EFIN dan hal ini tentu saja merupakan bagian penting dalam penggunaan e-billing. Biasanya EFIN ini berisi sepuluh digit nomor identitas yang diterbitkan lalu diaktivasi oleh DJP.

EFIN umumnya berfungsi untuk menjamin keamanan data wajib pajak. Terutama saat wajib pajak melakukan kegiatan pelaporan pajak ataupun pembuatan kode billing.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Bisnis
9 hari lalu

DJP Catat 95% Koperasi Merah Putih Sudah Punya NPWP

Nasional
5 bulan lalu

Manipulasi Ratusan KTP dengan Modus Iming-Iming MBG, Pria di Nganjuk Ditangkap Polisi

Makro
9 bulan lalu

Selangkah Lebih Dekat, Pajak Jaksel I Buka Pojok Pajak di Sejumlah Wilayah

Keuangan
11 bulan lalu

Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax dan Ereg: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal