JAKARTA, iNews.id - Layanan financial technology (fintech) lending kini menjadi alternatif pembiayaan masyarakat. Namun, masyarakat diimbau waspada jangan sampai tertipu dengan praktik kejahatan fintech ilegal.
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot mengulas bagaimana ciri-ciri fintech lending ilegal. Pertama, tidak memiliki legalitas. Fintech lending ilegal tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK.
Kedua, mengenakan bunga, denda dan biaya sangat tinggi. Bahkan tidak jelas dalam perjanjian," katanya di Jakarta, Jumat (5/11/2020).
Ketiga, lanjut dia, proses penagihan tidak beretika. Di mana penagihan dilakukan dengan cara kasar atau bahkan ada ancaman dan dilakukan penagih (kolektor) yang tidak bersertifikat penagihan.
Keempat, akses data pribadi berlebihan. Fintech lending ilegal mengakses data konsumen tidak hanya melalui kamera, mikrofon, dan lokasi saja sebagaimana ketentuan OJK. Tapi ke hal-hal pribadi.
Kelima, pengaduan tak tertangani. Fintech lending ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen fintech lending ilegal.
"Namun, pengaduan dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi (SWI)," katanya.
Keenam, lokasi Kantor tidak jelas atau tidak diketahui. Bahkan sebagian dioperasikan dari luar negeri sehingga susah diselesaikan jika terjadi kasus.
Ketujuh, adanya SMS SPAM. Fintech lending ilegal sering kali menggunakan SMS spam untuk menawarkan produk. Berbeda dengan fintech lending legal yang dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa izin.
"Hati-hati dengan fintech lending ilegal yang mengelabui dengan menggunakan nama atau logo menyerupai fintech lending legal. Jika ingin meminjam, pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan. Ketiga, pahami perjanjian cicilan, waktu pembayaran, bunga, denda dan risikonya.