7 Ciri-Ciri Fintech Ilegal, Bunga Tinggi dan Petugas Penagih Tidak Beretika

Kunthi Fahmar Sandy
Masyarakat diimbau waspada jangan sampai tertipu dengan praktik kejahatan fintech ilegal. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Layanan financial technology (fintech) lending kini menjadi alternatif pembiayaan masyarakat. Namun, masyarakat diimbau waspada jangan sampai tertipu dengan praktik kejahatan fintech ilegal.

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot mengulas bagaimana ciri-ciri fintech lending ilegal. Pertama, tidak memiliki legalitas. Fintech lending ilegal tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK.

Kedua, mengenakan bunga, denda dan biaya sangat tinggi. Bahkan tidak jelas dalam perjanjian," katanya di Jakarta, Jumat (5/11/2020). 

Ketiga, lanjut dia, proses penagihan tidak beretika. Di mana penagihan dilakukan dengan cara kasar atau bahkan ada ancaman dan dilakukan penagih (kolektor) yang tidak bersertifikat penagihan.

Keempat, akses data pribadi berlebihan. Fintech lending ilegal mengakses data konsumen tidak hanya melalui kamera, mikrofon, dan lokasi saja sebagaimana ketentuan OJK. Tapi ke hal-hal pribadi.

Kelima, pengaduan tak tertangani. Fintech lending ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen fintech lending ilegal.

"Namun, pengaduan dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi (SWI)," katanya. 

Keenam, lokasi Kantor tidak jelas atau tidak diketahui. Bahkan sebagian dioperasikan dari luar negeri sehingga susah diselesaikan jika terjadi kasus.

Ketujuh, adanya SMS SPAM. Fintech lending ilegal sering kali menggunakan SMS spam untuk menawarkan produk. Berbeda dengan fintech lending legal yang dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa izin.

"Hati-hati dengan fintech lending ilegal yang mengelabui dengan menggunakan nama atau logo menyerupai fintech lending legal. Jika ingin meminjam, pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan. Ketiga, pahami perjanjian cicilan, waktu pembayaran, bunga, denda dan risikonya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

SLIK di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi, OJK: Penilaian Tetap di Bank

Nasional
2 hari lalu

Aturan Baru OJK, SLIK Hanya Tampilkan Pinjaman di Atas Rp1 Juta

Bisnis
7 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, Ini Alasannya

Bisnis
8 hari lalu

Adira Tebar Dividen Rp772,4 Miliar, 50 Persen dari Laba Bersih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal