7 Ciri-Ciri Fintech Ilegal, Bunga Tinggi dan Petugas Penagih Tidak Beretika

Kunthi Fahmar Sandy
Masyarakat diimbau waspada jangan sampai tertipu dengan praktik kejahatan fintech ilegal. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Layanan financial technology (fintech) lending kini menjadi alternatif pembiayaan masyarakat. Namun, masyarakat diimbau waspada jangan sampai tertipu dengan praktik kejahatan fintech ilegal.

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot mengulas bagaimana ciri-ciri fintech lending ilegal. Pertama, tidak memiliki legalitas. Fintech lending ilegal tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK.

Kedua, mengenakan bunga, denda dan biaya sangat tinggi. Bahkan tidak jelas dalam perjanjian," katanya di Jakarta, Jumat (5/11/2020). 

Ketiga, lanjut dia, proses penagihan tidak beretika. Di mana penagihan dilakukan dengan cara kasar atau bahkan ada ancaman dan dilakukan penagih (kolektor) yang tidak bersertifikat penagihan.

Keempat, akses data pribadi berlebihan. Fintech lending ilegal mengakses data konsumen tidak hanya melalui kamera, mikrofon, dan lokasi saja sebagaimana ketentuan OJK. Tapi ke hal-hal pribadi.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
7 hari lalu

OJK Sebut Penempatan SAL Rp381 Triliun Tak Lagi Jadi Polemik di KSSK: Nggak Perlu Diperdebatkan Lagi

19 hari lalu

OJK Bongkar Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Nasabah

19 hari lalu

OJK Ungkap Modus Kasus Asuransi Jiwa Prolife, Abaikan Ganti Rugi Nasabah Rp566,24 Miliar

19 hari lalu

Usut Kasus Asuransi Jiwa Prolife, OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal