7 Ciri-Ciri Fintech Ilegal, Bunga Tinggi dan Petugas Penagih Tidak Beretika

Kunthi Fahmar Sandy
Masyarakat diimbau waspada jangan sampai tertipu dengan praktik kejahatan fintech ilegal. (Foto: Antara)

Sementara itu, berdasarkan data OJK per 28 November 2020, jumlah fintech Peer to Peer lending (P2P) yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK adalah 153 perusahaan, dengan rincian perusahan fintech P2P lending yang sudah terdaftar di OJK ada 117 perusahaan.

Adapun perusahan fintech P2P lending yang sudah berizin dari OJK 36 perusahaan. "Dengan 142 fintech P2P lending konvensional dan 11 fintech p2p lending syariah," kata Sekar.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

MPStore Raih Penghargaan Digital Innovation for Sustainable Impact di iNews Digital Innovation Awards 2026

Nasional
21 hari lalu

OJK Beberkan 4 Penyebab IHSG Ambruk sejak Awal Tahun 

Bisnis
21 hari lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

Nasional
21 hari lalu

OJK Catat 71 Perusahaan Antre IPO, Potensi Dana Terhimpun Capai Rp49,84 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal