71 Perusahaan Batu Bara Belum Penuhi Kewajiban DMO ke PLN

Mochamad Rizky Fauzan
71 perusahaan batu bara belum penuhi kewajiban DMO ke PLN. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dia mengatakan, PLN telah melakukan penguatan sistem teknologi informasi pengawasan pasokan batu bara untuk memastikan batu bara yang sudah menjalin kontrak dapat dikirim sesuai jadwal yang telah ditentukan. PLN dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM telah mengintegrasikan sistem digital yaitu aplikasi Batu Bara Online (BBO) milik PLN dengan aplikasi MOMS.

Menurut Arifin, integrasi kedua sistem itu membuat kegiatan pemantauan pasokan batu bara untuk kelistrikan umum menjadi semakin efektif dan efisien, karena sistem akan otomatis melakukan blokir fitur ekspor kepada badan usaha pemasok PLN yang tidak mengirimkan batu bara sesuai dengan jadwal.

Aplikasi MOMS dan BBO juga telah terintegrasi dengan aplikasi Simbara, sehingga membuat alokasi batu bara untuk DMO kelistrikan harus lebih dahulu dipenuhi atau terkirim sesuai jadwal sebelum dilakukan proses pengapalan.

"Apabila sudah terpenuhi, badan usaha dapat melakukan penjualan batu bara untuk tahap selanjutnya," ucapnya.

Di industri pupuk dan semen, Kementerian ESDM, mencatat 50 perusahaan dari total 94 perusahaan yang tidak melaksanakan penugasan DMO. Total volume penugasan 94 badan usaha tersebut sebesar 4,71 juta ton, namun realisasi DMO baru 2,88 juta ton dari 44 perusahaan hingga Juli 2022.

Dari 50 perusahaan yang belum melaksanakan penugasan DMO kepada industri semen dan industri pupuk, Kementerian ESDM telah menonaktifkan fitur ekspor pada aplikasi MOMS pada 29 perusahaan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Proyek Hilirisasi Batu Bara DME Groundbreaking 6 Februari 2026

Nasional
3 hari lalu

Pengusaha Keberatan Produksi Batu Bara Dipangkas Signifikan, Khawatir Berdampak PHK Massal

Nasional
13 hari lalu

PLN Gratiskan Tarif Listrik 6 Bulan untuk Huntara di Wilayah Bencana Sumatra

Nasional
14 hari lalu

Kementerian ESDM Sita 50.000 Ton Batu Bara di Kutai Kartanegara, Diduga Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal