71 Perusahaan Batu Bara Belum Penuhi Kewajiban DMO ke PLN

Mochamad Rizky Fauzan
71 perusahaan batu bara belum penuhi kewajiban DMO ke PLN. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, 71 perusahaan belum melaksanakan pemenuhan wajib pasok batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, dari 123 perusahaan yang wajib menyetorkan batu bara ke PLN, hanya 52 perusahaan saja yang baru memenuhi kewajiban DMO.

"Penugasan batu bara pada pemegang IUP, IUPK, PKP2B untuk PLN telah diterbitkan surat penugasan kepada 123 badan usaha pertambangan dengan total volume penugasan sebesar 18,89 juta ton. Sampai Juli, realisasinya sebesar 8 juta ton yang berasal dari 52 perusahaan," kata dia, dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Dia menuturkan, pemerintah akan segera memblokir fitur ekspor dalam aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS) bagi perusahaan pertambangan batu bara yang tidak memberikan penjelasan terkait kendala penugasan DMO tersebut.

"Kementerian ESDM terus memantau komitmen 71 badan usaha yang belum atau tidak melaksanakan penugasan dengan memberikan sanksi terhadap badan usaha yang tidak melaksanakan penugasan tanpa ada keterangan yang jelas," ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kemenkeu Kucurkan Rp331,1 Triliun untuk Bayar Subsidi dan Kompensasi, Naik 52,1 Persen

4 hari lalu

Low Tuck Kwong Terdepak dari Pucuk Orang Terkaya Indonesia, Harta Menyusut Rp44 Triliun

25 hari lalu

PLN IP Kembangkan 4 Proyek PLTS 490 MW, Dukung Target Energi Surya 100 GW

27 hari lalu

DSI Tegaskan Tak Berwenang Tetapkan Harga Ekspor CPO hingga Batu Bara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal