8 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Aditya Pratama
8 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Penyakit katastropik ini berdampak terhadap finansial yang sangat besar. (Foto: Antara/dokumentasi)

JAKARTA, iNews.id - Delapan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan penting untuk diketahui. Pasalnya, delapan penyakit katastropik ini berdampak terhadap finansial yang sangat besar.

Kelompok penyakit ini memerlukan perawatan jangka panjang dan biaya yang tinggi. Menurut laporan tahun 2022, terdapat lebih dari 23 juta kasus penyakit katastropik dengan biaya perawatan menyentuh Rp24 triliun. 

Torehan ini naik signifikan dibandingkan dengan tahun 2019, di mana total kasus penyakit katastropik mencapai 19 juta dengan biaya perawatan sekitar Rp20 triliun.

Pada tahun 2022, BPJS Kesehatan berhasil mengumpulkan iuran sekitar Rp114 triliun dari peserta. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibanding saat tahun pertama beroperasi pada 2014 di mana pendapatan dari iuran hanya sekitar Rp40,7 triliun.

8 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut daftar 8 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per 2022: 

1. Penyakit Jantung 

Jumlah kasus: 15.495.666 kasus
Biaya: Rp12,1 triliun

2. Kanker 

Jumlah kasus: 3.147.895 kasus
Biaya: Rp4,5 triliun

3. Stroke

Jumlah kasus: 2.536.620 kasus
Biaya: Rp3,2 triliun

4. Gagal Ginjal

Jumlah kasus: 1.322.798 kasus
Biaya: Rp2,1 triliun

5. Hemofilia

Jumlah kasus: 116.767 kasus
Biaya: Rp650 miliar

6. Talasemia

Jumlah kasus: 305.269 kasus
Biaya: Rp614 miliar

7. Leukimia

Jumlah kasus: 146.162 kasus
Biaya: Rp428 miliar

8. Sirosis Hati

Jumlah kasus: 193.989 kasus
Biaya: Rp330 miliar

Demikian ulasan 8 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Semoga menjadi informasi baru untuk Anda.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Health
5 hari lalu

Riwayat Penyakit Jaja Miharja, Diabetes hingga Komplikasi Berat

Seleb
11 hari lalu

Nisya Ahmad Kena Tumor di Kepala hingga Bernanah, Raffi Ahmad Minta Doa

Nasional
12 hari lalu

Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Lengkap Syaratnya, Jangan Terlewat!

Nasional
14 hari lalu

Pemutihan BPJS Kesehatan 2025: Cara, Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal