JAKARTA, iNews.id - Delapan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan penting untuk diketahui. Pasalnya, delapan penyakit katastropik ini berdampak terhadap finansial yang sangat besar.
Kelompok penyakit ini memerlukan perawatan jangka panjang dan biaya yang tinggi. Menurut laporan tahun 2022, terdapat lebih dari 23 juta kasus penyakit katastropik dengan biaya perawatan menyentuh Rp24 triliun.
Torehan ini naik signifikan dibandingkan dengan tahun 2019, di mana total kasus penyakit katastropik mencapai 19 juta dengan biaya perawatan sekitar Rp20 triliun.
Pada tahun 2022, BPJS Kesehatan berhasil mengumpulkan iuran sekitar Rp114 triliun dari peserta. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibanding saat tahun pertama beroperasi pada 2014 di mana pendapatan dari iuran hanya sekitar Rp40,7 triliun.
Berikut daftar 8 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per 2022:
Jumlah kasus: 15.495.666 kasus
Biaya: Rp12,1 triliun
Jumlah kasus: 3.147.895 kasus
Biaya: Rp4,5 triliun
Jumlah kasus: 2.536.620 kasus
Biaya: Rp3,2 triliun
Jumlah kasus: 1.322.798 kasus
Biaya: Rp2,1 triliun
Jumlah kasus: 116.767 kasus
Biaya: Rp650 miliar
Jumlah kasus: 305.269 kasus
Biaya: Rp614 miliar
Jumlah kasus: 146.162 kasus
Biaya: Rp428 miliar
Jumlah kasus: 193.989 kasus
Biaya: Rp330 miliar
Demikian ulasan 8 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Semoga menjadi informasi baru untuk Anda.