JAKARTA, iNews.id - Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan penting diketahui masyarakat. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menonaktifkan BPJS yang bisa Anda ikuti.
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan dari pemerintah yang bersifat wajib. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Seseorang perlu mengurus status kepesertaan BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan karena berbagai alasan seperti PHK, mengundurkan diri, atau meninggal dunia. Proses ini biasanya dapat dilakukan secara online atau melalui kunjungan langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Peserta BPJS harus mengikuti prosedur yang ditentukan dan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat pengunduran diri atau dokumen terkait lainnya. Untuk dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan.
1) Unduh aplikasi E-Dabu yang tersedia di Google Play Store atau App Store
2) Lakukan registrasi dengan mengisi informasi yang diperlukan dan buat username serta password.
3) Setelah berhasil login, pilih menu "Mutasi Peserta" pada aplikasi.
4) Kemudian, pilih menu "Data Peserta".
5) Anda akan melihat daftar peserta yang terdaftar pada akun Anda.
6) Pilih nama peserta yang ingin Anda nonaktifkan dari kepesertaannya.
7) Setelah memilih peserta yang sesuai, klik opsi "Nonaktifkan Peserta".
8) Ikuti petunjuk yang muncul untuk menyelesaikan proses penonaktifan peserta.
9) Konfirmasi nonaktifkan peserta BPJS Kesehatan akan diterima oleh BPJS.