JAKARTA, iNews.id - Cara pindah BPJS kesehatan perusahaan ke mandiri bisa dilakukan melalui kantor BPJS, aplikasi Mobile JKN, dan WhatsApp. Pekerja di perusahaan atau perkantoran berhak mendapatkan asuransi kesehatan BPJS.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Terdapat dua program BPJS Kesehatan, yaitu mandiri dan badan usaha swasta. Bagi karyawan, program BPJS Kesehatan umumnya didaftarkan oleh perusahaan.
Namun, kepesertaan akan berakhir jika karyawan mengundurkan diri dari perusahaan. Untuk menjaga kepesertaan BPJS tetap aktif, karyawan perlu mengalihkan kepesertaan dari Peserta Penerima Upah (PPU) ke Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau (Bukan Pekerja) BP. Lalu, bagaimana cara pindah BPJS perusahaan ke mandiri?
Terdapat beberapa cara untuk memindahkan kepesertaan BPJS, yaitu melalui kantor BPJS, aplikasi Mobile JKN, atau WhatsApp.
Berikut cara pindah BPJS kesehatan perusahaan ke mandiri, seperti dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (19/9/2023).