Cara Pindah BPJS Kesehatan Perusahaan ke Mandiri

Punta Dewa
Cara pindah BPJS kesehatan perusahaan ke mandiri (Dok. BPJS Kesehatan)

JAKARTA, iNews.id - Cara pindah BPJS kesehatan perusahaan ke mandiri bisa dilakukan melalui kantor BPJS, aplikasi Mobile JKN, dan WhatsApp.  Pekerja di perusahaan atau perkantoran berhak mendapatkan asuransi kesehatan BPJS.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Terdapat dua program BPJS Kesehatan, yaitu mandiri dan badan usaha swasta. Bagi karyawan, program BPJS Kesehatan umumnya didaftarkan oleh perusahaan.

Namun, kepesertaan akan berakhir jika karyawan mengundurkan diri dari perusahaan.  Untuk menjaga kepesertaan BPJS tetap aktif, karyawan perlu mengalihkan kepesertaan dari Peserta Penerima Upah (PPU) ke Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau (Bukan Pekerja) BP. Lalu, bagaimana cara pindah BPJS perusahaan ke mandiri? 

Terdapat beberapa cara untuk memindahkan kepesertaan BPJS, yaitu melalui kantor BPJS, aplikasi Mobile JKN, atau WhatsApp. 

Berikut cara pindah BPJS kesehatan perusahaan ke mandiri, seperti dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (19/9/2023). 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
18 jam lalu

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik Tahun Depan

4 hari lalu

 54 Juta Warga Belum Terlindungi BPJS Kesehatan, Ini Penyebabnya

4 hari lalu

Catat, Bayi Harus Didaftarkan BPJS Kesehatan Paling Lambat 28 Hari setelah Lahir

4 hari lalu

Dirut BPJS Kesehatan: 54 Juta Warga Belum Terlindungi Jaminan Kesehatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal