82 Pabrik Rokok Dapat Penundaan Bayar Cukai Rp18,1 Triliun

Antara
DJBC Kementerian Keuangan memberikan kelonggaran (relaksasi) kepada 82 pabrik rokok menunda pembayaran cukai Rp18,1 triliun. (Foto: Ilustrasi/Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kelonggaran (relaksasi) kepada 82 pabrik rokok untuk menunda pembayaran cukai Rp18,1 triliun. Perusahaan-perusahaan tersebut terdampak Covid-19.

"Ini supaya industri tidak terbebani lebih jauh masalah suplai dan demand untuk membantu likuiditas perusahaan," ujar Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Nirwala Heryanto dalam outlook penerimaan cukai saat pandemi di Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Untuk itu, lanjut dia, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.04 tahun 2020 yang memberikan fasilitas penundaan bayar cukai untuk jangka waktu 90 hari.

Data dari DJBC menyebutkan hingga 31 Mei 2020, sebanyak 82 pabrik yang sebelumnya mengajukan dokumen penundaan pembayaran cukai diberikan relaksasi pelunasan cukai dan produksi rokok.

Rinciannya, delapan pabrik rokok golongan I dengan nilai penundaan pembayaran cukai sebesar Rp14,7 triliun, 67 pabrik rokok golongan II (Rp3,3 triliun), dan 7 pabrik rokok golongan III (Rp0,019 triliun).

Melalui PMK 30 tersebut, pengusaha rokok mendapatkan kelonggaran dari sebelumnya dua bulan penundaan bayar cukai, menjadi diperpanjang untuk jangka waktu 90 hari. Penundaan diberikan kepada pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai untuk pemesanan pita cukai yang diajukan pada 9 April hingga 9 Juli 2020.

Adapun tujuan dari PMK 30 itu adalah menjaga produktivitas dan arus kas pengusaha pabrik barang kena cukai di tengah pandemi Covid-19 yang telah mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas industri.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Menkeu Purbaya Jadi Pengajar di SMAN 3 Jakarta, Paparkan Peran APBN dalam Perekonomian

Nasional
14 hari lalu

Harta Kekayaan Heru Pambudi Sekjen Kemenkeu Capai Rp71 Miliar, Unggul Jauh dari Purbaya

Megapolitan
16 hari lalu

Rano Karno Tak Masalah Dana Transfer ke Jakarta Dipangkas Rp15 Triliun, Ini Alasannya

Nasional
27 hari lalu

Purbaya Sebut Badan Penerimaan Negara Belum Dibutuhkan: Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu

Nasional
27 hari lalu

Respons Purbaya soal BGN Kembalikan Dana MBG yang Tak Terserap Rp70 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal