JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kelonggaran (relaksasi) kepada 82 pabrik rokok untuk menunda pembayaran cukai Rp18,1 triliun. Perusahaan-perusahaan tersebut terdampak Covid-19.
"Ini supaya industri tidak terbebani lebih jauh masalah suplai dan demand untuk membantu likuiditas perusahaan," ujar Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Nirwala Heryanto dalam outlook penerimaan cukai saat pandemi di Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Untuk itu, lanjut dia, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.04 tahun 2020 yang memberikan fasilitas penundaan bayar cukai untuk jangka waktu 90 hari.
Data dari DJBC menyebutkan hingga 31 Mei 2020, sebanyak 82 pabrik yang sebelumnya mengajukan dokumen penundaan pembayaran cukai diberikan relaksasi pelunasan cukai dan produksi rokok.
Rinciannya, delapan pabrik rokok golongan I dengan nilai penundaan pembayaran cukai sebesar Rp14,7 triliun, 67 pabrik rokok golongan II (Rp3,3 triliun), dan 7 pabrik rokok golongan III (Rp0,019 triliun).
Melalui PMK 30 tersebut, pengusaha rokok mendapatkan kelonggaran dari sebelumnya dua bulan penundaan bayar cukai, menjadi diperpanjang untuk jangka waktu 90 hari. Penundaan diberikan kepada pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai untuk pemesanan pita cukai yang diajukan pada 9 April hingga 9 Juli 2020.
Adapun tujuan dari PMK 30 itu adalah menjaga produktivitas dan arus kas pengusaha pabrik barang kena cukai di tengah pandemi Covid-19 yang telah mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas industri.