9 Minuman Beralkohol Dilarang di Indonesia Berdasarkan RUU Minol

Suparjo Ramalan
Dalam draf RUU Minuman Beralkohol (Minol) yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadar. (Foto: Antara)

Sementara pada bagian larangan juga disebutkan, setiap orang dilarang memproduksi minol golongan A, golongan B, golongan C, minol tradisional, dan minol campuran.

Disebutkan setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud.

"Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud," tulis Pasal 7 bagian larangan dalam draf RUU tersebut, dikutip Minggu (15/11/2020). 

Berikut daftar jenis minuman dengan kadar alkohol yang dilarang dalam RUU Minol. 

1. Bir

Minuman ini terbuat dari hasil fermentasi biji-bijian yang berasal dari beras, jagung, gandum. Bir merupakan minuman keras yang kadar alkohol rendah mulai dari 4 hingga 6 persen.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
11 hari lalu

Kronologi Lengkap Aksi Viral Baca Al-Quran demi Miras di The Sounds Project!

1 tahun lalu

Seskab Teddy Pastikan Minuman Prabowo-Macron Tak Mengandung Alkohol, 100% Jus

1 tahun lalu

Minuman Prabowo-Macron saat Gala Dinner Jadi Sorotan, Istana: Sari Apel

1 tahun lalu

Arab Saudi Bantah Izinkan Alkohol Dijual Bebas Tahun Depan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal