9 Minuman Beralkohol Dilarang di Indonesia Berdasarkan RUU Minol

Suparjo Ramalan
Dalam draf RUU Minuman Beralkohol (Minol) yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadar. (Foto: Antara)

7. Sake

Sake merupakan minuman yang berasal dari anggur ini memiliki kadar alkohol sekitar 16 persen.

8. Soju

Minuman ini merupakan minuman yang memiliki kadar alkohol sebanyak 20 hingga 40 persen. Minuman ini merupakan minuman yang mirip dengan Vodka dan Sake.

9. Wine

Wine merupakan minuman beralkohol yang terbuat dari hasil fermentasi buah anggur. Fermentasi wine ini dilakukan sangat lama untuk menghasilkan minuman yang berkualitas. Kandungan alkohol pada minuman ini mulai dari 8 hingga 14 persen.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
11 hari lalu

Kronologi Lengkap Aksi Viral Baca Al-Quran demi Miras di The Sounds Project!

1 tahun lalu

Seskab Teddy Pastikan Minuman Prabowo-Macron Tak Mengandung Alkohol, 100% Jus

1 tahun lalu

Minuman Prabowo-Macron saat Gala Dinner Jadi Sorotan, Istana: Sari Apel

1 tahun lalu

Arab Saudi Bantah Izinkan Alkohol Dijual Bebas Tahun Depan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal