94 Tempat Usaha di Malang Dijatuhi Sanksi Selama PPKM Darurat

Avirista Midaada
Petugas Satpol PP menyegel salah satu kafe di Malang yang melanggar ketentuan PPKM Darurat. (foto: Avirista Midaada)

MALANG, iNews.id - Sebanyak 94 tempat usaha di Malang, Jawa Tengah, telah dijatuhi sanksi karena melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. 

Kepala Seksi Operasi dan Penindakan Satpol PP Kota Malang, Antonio Viera, mengatakan ke-94 tempat usaha itu ditindak dengan tujuh tempat usaha diantaranya terpaksa disegel, karena berulangkali melanggar ketentuan PPKM darurat meskipun telah diberi peringatan. 

"Kami melakukan 94 penindakan. Dari total penindakan itu, tujuh tempat usaha disegel," kata Antonio yang akrab disapa Anton, di Malang, Rabu pagi (14/7/2021).

Dari 94 tempat usaha yang dilakukan penindakan selama PPKM darurat, 41 tempat usaha diproses dengan berita acara pemeriksaan (BAP) teguran tertulis dan 46 lainnya diminta membuat surat pernyataan.

Menurut dia, dari rasia PPKM Darurat yang dilakukan, sebagian besar pelaku usaha yang melanggar adalah pedagang kaki lima (PKL), kafe, dan warung makan. Para pelanggar yang ditindak tersebut, tersebar di beberapa wilayah, dan tidak terpusat di satu area saja.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

5 Cara Membersihkan Tempat Usaha dari Aura Negatif, Solusi Datangkan Banyak Pembeli

Nasional
4 tahun lalu

Luhut Sebut Pemerintah Belum Berpikir Terapkan PPKM Darurat atau Lockdown 

Bisnis
4 tahun lalu

Angkasa Pura Catat Kenaikan Trafik Penumpang di Bandara Sebesar 47 Persen

Bisnis
4 tahun lalu

Berakhir Bulan Ini, PT Pos Indonesia Pastikan 100 Persen Bansos Tunai Tersalurkan ke Penerima

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal