MALANG, iNews.id - Sebanyak 94 tempat usaha di Malang, Jawa Tengah, telah dijatuhi sanksi karena melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Kepala Seksi Operasi dan Penindakan Satpol PP Kota Malang, Antonio Viera, mengatakan ke-94 tempat usaha itu ditindak dengan tujuh tempat usaha diantaranya terpaksa disegel, karena berulangkali melanggar ketentuan PPKM darurat meskipun telah diberi peringatan.
"Kami melakukan 94 penindakan. Dari total penindakan itu, tujuh tempat usaha disegel," kata Antonio yang akrab disapa Anton, di Malang, Rabu pagi (14/7/2021).
Dari 94 tempat usaha yang dilakukan penindakan selama PPKM darurat, 41 tempat usaha diproses dengan berita acara pemeriksaan (BAP) teguran tertulis dan 46 lainnya diminta membuat surat pernyataan.
Menurut dia, dari rasia PPKM Darurat yang dilakukan, sebagian besar pelaku usaha yang melanggar adalah pedagang kaki lima (PKL), kafe, dan warung makan. Para pelanggar yang ditindak tersebut, tersebar di beberapa wilayah, dan tidak terpusat di satu area saja.