94 Tempat Usaha di Malang Dijatuhi Sanksi Selama PPKM Darurat

Avirista Midaada
Petugas Satpol PP menyegel salah satu kafe di Malang yang melanggar ketentuan PPKM Darurat. (foto: Avirista Midaada)

"Penindakan kami lakukan di kawasan Sigura-gura, Blimbing, Kedungkandang, dan Sukun. Termasuk wilayah lain yang ada di Kota Malang," ujar Antom.

Dia menjelaskan, sebelum tempat usaha disegel oleh Satpol PP karena melanggar ketentuan dalam PPKM Darurat, ada beberapa tahapan penindakan. Untuk pelanggaran pertama, pelaku usaha akan diminta untuk membuat surat pernyataan terkait pelanggaran tersebut.

Kemudian, jika pelaku usaha yang sama tetap melakukan pelanggaran, akan diberikan teguran tertulis oleh Satpol PP Kota Malang. Namun, jika pelaku usaha tetap melanggar untuk ketiga kalinya, maka usaha akan disegel.

"Kami lakukan penyegelan, atau penyitaan barang. Apabila masih tetap membandel, langsung ditutup, atau dicabut izinnya," kata Anton.

Satpol PP Kota Malang akan terus melakukan pengawasan ketat selama masa PPKM Darurat yang direncanakan berlangsung hingga 20 Juli 2021. Upaya tersebut merupakan salah satu langkah agar penerapan PPKM Darurat berhasil menurunkan penambahan kasus COVID-19.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

5 Cara Membersihkan Tempat Usaha dari Aura Negatif, Solusi Datangkan Banyak Pembeli

Nasional
4 tahun lalu

Luhut Sebut Pemerintah Belum Berpikir Terapkan PPKM Darurat atau Lockdown 

Bisnis
4 tahun lalu

Angkasa Pura Catat Kenaikan Trafik Penumpang di Bandara Sebesar 47 Persen

Bisnis
4 tahun lalu

Berakhir Bulan Ini, PT Pos Indonesia Pastikan 100 Persen Bansos Tunai Tersalurkan ke Penerima

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal