Ada Wabah PMK, Pemotongan Hewan Kurban Kemungkinan Hanya Dilakukan di RPH

Iqbal Dwi Purnama
Kementan menyebut adanya kemungkinan untuk melakukan prosesi pemotongan hewan kurban hanya di RPH di tengah wabah PMK. (Foto: SINDOnews)

Adapun isi dari SE tersebut setidaknya mengatur tiga klasifikasi pemotongan hewan kurban ditengah wabah PMK. Pertama, pemotongan dilakukan di RPH. Kedua, pemotongan di luar RPH, dan ketiga, pemotongan bersyarat.

Adapun wilayah yang wajib melakukan pemotongan hewan di RPH adalah wilayah wabah/tertular, daerah terduga penyebaran, dan daerah bebas. Sedangkan, pemotongan yang diperbolehkan di luar RPH adalah hanya untuk pelaksanaan upacara keagamaan, upacara adat, atau pemotongan darurat.

Pemotongan darurat yang dimaksud ketika adanya hewan ternak yang positif terjangkit PMK, karena bakal dilakukan penyembelihan langsung di tempat untuk menghindari penyebaran virus PMK.

"Kita sudah menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan pemotongan hewan kurban saat ada wabah PMK, ini sudah disiapkan sebagai pedoman bagi seluruh daerah," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
30 hari lalu

Mentan Amran soal Polisi Aktif di Kementeriannya: Sangat Membantu

Nasional
1 bulan lalu

PN Jaksel Putuskan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Mentan Amran Rp200 Miliar ke Tempo

Nasional
1 bulan lalu

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo

Bisnis
3 bulan lalu

Perum Bulog Gelontorkan 2.491 Ton Beras SPHP di Jatim, Jaga Pasokan dan Harga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal