JAKARTA, iNews.id - BUMN Farmasi PT Indofarma Tbk (INAF) mengakui belum membayar gaji karyawan pada periode Maret 2024. Terdapat sejumlah alasan terkait hal tersebut, salah satunya tidak adanya kecukupan dana untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Berita bahwa perseroan belum membayarkan upah terhadap karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar,” ujar Direktur Utama INAF, Yeliandriani dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (18/4/2024).
Kewajiban pembayaran utang masih menjadi persoalan fundamental perusahaan. Proses restrukturisasi Indofarma saat ini berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara, berdasarkan putusan Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat pada 29 Februari 2024.
Kendati proses PKPU tidak terlalu berdampak terhadap operasional perusahaan, tetapi arus kas yang terbatas menjadi penghambat dalam memenuhi kewajiban di pos administratif.
“Saat ini perseroan belum memiliki kecukupan dana operasional untuk memenuhi kewajiban pembayaran upah karyawan,” katanya.