Seminggu setelahnya atau hari ini, minyak goreng satu harga tersebut tersedia di pasar tradisional. Artinya, pedagang di pasar wajib menjual minyak goreng dengan satu harga yang sudah ditetapkan pemerintah.
Mendag juga menyampaikan, jika ditemukan produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual di atas harga Rp14.000 per liter, pemerintah akan mengenakan sanksi. Karena itu, jika pedagang maupun masyarakat menemukan tindakan produsen yang melanggar aturan, dapat melakukan pengaduan ke kontak yang disediakan Kementerian Perdagangan.
Adapun kontak pengaduan yang dimaksud, yakni bisa melalui pesan instan WhatsApp 0812 1235 9337, surel hotlinemigor@kemendag.go.id, atau konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).