Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya benar, kami baru menerima laporan terkait dugaan monopoli yang dilakukan Pelindo dan anak usahanya," kata Kepala Kantor KPPU Wilayah I-Medan, Ridho Pamungkas kepada MPI, Minggu (17/3/2024) malam.
Setelah menerima laporan itu, kata Ridho, mereka akan membentuk tim guna mengklarifikasi laporan tersebut. Nantinya tim tersebut juga akan melakukan penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Hasil klarifikasi laporan ini untuk mengetahui apakah laporan tersebut memenuhi kejelasan dan kelengkapan laporan. Merupakan kewenangan absolut KPPU untuk memutuskan apakah terdapat dugaan pelanggaran UU 5/99, khususnya pasal 17 sebagaimana dugaan yang dilaporkan, sehingga dapat ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.