“WIKA Bitumen telah beberapa kali melakukan upaya pembayaran sisa tagihan tersebut, namun selalu dilakukan pengembalian oleh PT Slava Indonesia.” tutur dia.
Selain itu, terhadap kreditur lainnya, WIKA Bitumen juga telah melakukan pemenuhan kewajiban sebesar Rp2,44 Miliar yang telah diterima seluruhnya oleh PT Lintas Bangun Persadajaya.
Namun, pembayaran terakhir sebesar Rp97 Juta yang dilakukan pada tanggal 5 Juli 2024 justru mengembalikan kreditur pada tanggal 8 Juli 2024.
Mahendra mengatakan WIKA Bitumen juga telah beberapa kali melakukan upaya pembayaran sisa tagihan tersebut. Namun, selalu dilakukan pengembalian oleh PT Lintas Bangun Persadajaya.
“WIKA mengharapkan bahwa proses PKPU ini dapat berjalan dengan baik dan menjadi solusi dalam penyelesaian permasalahan diantara WIKA Bitumen dan para pemohon.” kata dia.