Anak Usaha WIKA Kena Gugatan PKPU, Manajemen Sebut Kreditur Selalu Tolak Pelunasan

Dinar Fitra Maghiszha
Anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) kena PKPU (Foto: Okezone)

“WIKA Bitumen telah beberapa kali melakukan upaya pembayaran sisa tagihan tersebut, namun selalu dilakukan pengembalian oleh PT Slava Indonesia.” tutur dia.

Selain itu, terhadap kreditur lainnya, WIKA Bitumen juga telah melakukan pemenuhan kewajiban sebesar Rp2,44 Miliar yang telah diterima seluruhnya oleh PT Lintas Bangun Persadajaya. 

Namun, pembayaran terakhir sebesar Rp97 Juta yang dilakukan pada tanggal 5 Juli 2024 justru mengembalikan kreditur pada tanggal 8 Juli 2024.

Mahendra mengatakan WIKA Bitumen juga telah beberapa kali melakukan upaya pembayaran sisa tagihan tersebut. Namun, selalu dilakukan pengembalian oleh PT Lintas Bangun Persadajaya. 

“WIKA mengharapkan bahwa proses PKPU ini dapat berjalan dengan baik dan menjadi solusi dalam penyelesaian permasalahan diantara WIKA Bitumen dan para pemohon.” kata dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

2 bulan lalu

Hadiri Bimtek Perindo, Komisioner KPU Ingatkan Pentingnya Pemutakhiran Data Parpol

4 bulan lalu

Polri Sita Dokumen usai Geledah Kantor Wika terkait Kasus Korupsi Pabrik Gula

4 bulan lalu

Polri Geledah Kantor Wika terkait Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal