“Kita kan gini ya, subsidi beras itu berapa yang kita jual atau berapa yang kita salurkan untuk SPHP dan untuk bantuan pangan itu yang kita tagihkan kan,” katanya.
Berkaca pada anggaran subsidi beras tahun-tahun sebelumnya, Bulog biasanya menggunakan pinjaman perbankan untuk melakukan serapan beras baik dalam dan luar negeri. Setelah itu, hasil serapan pangan dasar ini digelontorkan ke pasar melalui program SPHP.
Nantinya, utang Bulog dicatat sebagai piutang perusahaan kepada pemerintah. Artinya, otoritas diwajibkan memberikan anggaran subsidi, berdasarkan selisih harga beras dan lain-lain, untuk kemudian melunasi pinjaman perbankan.
“Nanti kita tagihkan sesuai biaya simpan, kita biaya beli gitu ya. Karena memang hari ini kan kalau biaya beli beras itu udah di atas Rp11.000 kalau minimum,” tuturnya.