Apa Itu Objek Pajak? Berikut Jenisnya dan yang Dikecualikan

Aditya Pratama
Objek pajak adalah sumber pendapatan yang dikenakan pajak. Terdapat beberapa jenis dan objek pajak yang dikecualikan. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

11. Keuntungan karena pembebasan utang.

12. Keuntungan selisih kurs mata uang asing.

13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.

14. Premi asuransi.

15. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya. Hal yang dimaksud wajib pajak yang diperoleh dari menjalankan usaha atau pekerjaan.

16. Tambahan kekayaan neto yang dikenakan pajak berasal dari penghasilan dan belum dikenakan pajak.

17. Penghasilan dari usaha berbasis syariah.

18. Imbalan bunga.

19. Surplus bank indonesia.

Objek Pajak yang Dikecualikan

Objek pajak yang dikecualikan terdapat pada Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur tentang objek-objek yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan. Berikut objek-objeknya: 

1. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat dan penerima zakat yang berhak dengan syarat tertentu. 

Terdapat syarat yang harus dipenuhi agar sumbangan atau bantuan bebas dari pajak adalah telah disahkannya pembentukan badan amil zakat atau lembaga keagamaan sebagai penerima oleh pemerintah. 

2. Harta hibahan yang bebas dari pengenaan pajak harus diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.

3. Warisan.

4. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima. Hal yang dikecualikan dalam kategori ini berupa natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah.

5. Pembayaran asuransi tertentu, seperti asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.

6. Setoran tunai pengganti saham atau pengganti penyertaan modal yang diterima oleh badan.

7. Penghasilan tertentu dana pensiun.

8. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun.

9. Bunga obligasi yang diperoleh perusahaan reksa dana selama lima tahun pertama.

10. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota perseroan komanditer, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Arahan Purbaya, Pajak Pedagang Online Ditunda hingga Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Nasional
4 hari lalu

Punya Keluhan Bea Cukai dan Pajak? Masyarakat Bisa Lapor Pak Purbaya di WA!

Makro
4 hari lalu

Kanwil DJP Jakarta Barat Gelar Forum Konsultasi Publik, Wujud Komitmen Kolaborasi

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Targetkan Bangun 1.000 Desa Nelayan Tahun Depan, Dilengkapi Dermaga dan Cold Storage

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal