Apa Itu Objek Pajak? Berikut Jenisnya dan yang Dikecualikan

Aditya Pratama
Objek pajak adalah sumber pendapatan yang dikenakan pajak. Terdapat beberapa jenis dan objek pajak yang dikecualikan. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

2. Hadiah yang diperoleh dari undian, pekerjaan, kegiatan, maupun penghargaan.

3. Laba usaha, selisih yang didapatkan dari hasil pendapatan usaha dikurangi biaya eksplisit.

4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.

5. Penerimaan kembali pembayaran pajak.

6. Bunga, termasuk dalam bunga sebagai objek pajak yaitu premium, diskonto, serta imbalan yang diperoleh dari jaminan pengembalian utang.

7. Dividen, laba bersih suatu perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.

8. Royalti, sejumlah dana yang dibayarkan sebagai imbalan dari seseorang kepada pihak yang digunakan hak patennya.

9. Sewa, biaya yang dibayarkan sebagai harga atas penggunaan harta tertentu dalam periode waktu tertentu.

10. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.

11. Keuntungan karena pembebasan utang.

12. Keuntungan selisih kurs mata uang asing.

13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.

14. Premi asuransi.

15. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya. Hal yang dimaksud wajib pajak yang diperoleh dari menjalankan usaha atau pekerjaan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
8 hari lalu

DJP Tegaskan Pajak Tak Bertentangan dengan Ajaran Islam: Kemaslahatan Bersama

10 hari lalu

Kemenkeu Pakai AI untuk Pantau Harta Orang Kaya, Begini Cara Kerjanya

11 hari lalu

Kemenkeu Siapkan AI untuk Pantau Kekayaan Orang Kaya secara Real-Time

12 hari lalu

DJP Sempurnakan Aturan Pembetulan hingga Pembatalan Pajak, Pembayaran Pokok Didahulukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal