11. Keuntungan karena pembebasan utang.
12. Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
14. Premi asuransi.
15. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya. Hal yang dimaksud wajib pajak yang diperoleh dari menjalankan usaha atau pekerjaan.
16. Tambahan kekayaan neto yang dikenakan pajak berasal dari penghasilan dan belum dikenakan pajak.
17. Penghasilan dari usaha berbasis syariah.
18. Imbalan bunga.
19. Surplus bank indonesia.
Objek pajak yang dikecualikan terdapat pada Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur tentang objek-objek yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan. Berikut objek-objeknya:
1. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat dan penerima zakat yang berhak dengan syarat tertentu.
Terdapat syarat yang harus dipenuhi agar sumbangan atau bantuan bebas dari pajak adalah telah disahkannya pembentukan badan amil zakat atau lembaga keagamaan sebagai penerima oleh pemerintah.
2. Harta hibahan yang bebas dari pengenaan pajak harus diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.
3. Warisan.
4. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima. Hal yang dikecualikan dalam kategori ini berupa natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah.
5. Pembayaran asuransi tertentu, seperti asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
6. Setoran tunai pengganti saham atau pengganti penyertaan modal yang diterima oleh badan.
7. Penghasilan tertentu dana pensiun.
8. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun.
9. Bunga obligasi yang diperoleh perusahaan reksa dana selama lima tahun pertama.
10. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota perseroan komanditer, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.