Apa Itu Objek Pajak? Berikut Jenisnya dan yang Dikecualikan

Aditya Pratama
Objek pajak adalah sumber pendapatan yang dikenakan pajak. Terdapat beberapa jenis dan objek pajak yang dikecualikan. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - Kita sering mendengar istilah objek pajak. Apa itu objek pajak? berikut jenisnya dan yang dikecualikan akan dibahas pada artikel ini.

Secara sederhana, objek pajak adalah sumber pendapatan yang dikenakan pajak. Menurut Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, objek pajak merupakan penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Selain itu, setiap perubahan harta dan konsumsi yang dilakukan perorangan maupun perusahaan juga terhitung sebagai penghasilan yang termasuk objek pajak. Namun, dalam hal ini pendekatan penghasilan yang digunakan dalam menentukan objek pajak adalah transaksi. 

Jenis Objek Pajak

Berikut yang termasuk ke dalam jenis objek pajak, di antaranya: 

1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa. Penghasilan yang umumnya diperoleh saat bekerja dan berstatus pegawai maupun nonpegawai seperti gaji, upah, honor, bonus, tunjangan, dan lain-lain. 

Jumlah yang dikenakan pajak berbeda tergantung pada besaran penghasilan yang selengkapnya diatur dalam undang-undang.

2. Hadiah yang diperoleh dari undian, pekerjaan, kegiatan, maupun penghargaan.

3. Laba usaha, selisih yang didapatkan dari hasil pendapatan usaha dikurangi biaya eksplisit.

4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.

5. Penerimaan kembali pembayaran pajak.

6. Bunga, termasuk dalam bunga sebagai objek pajak yaitu premium, diskonto, serta imbalan yang diperoleh dari jaminan pengembalian utang.

7. Dividen, laba bersih suatu perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.

8. Royalti, sejumlah dana yang dibayarkan sebagai imbalan dari seseorang kepada pihak yang digunakan hak patennya.

9. Sewa, biaya yang dibayarkan sebagai harga atas penggunaan harta tertentu dalam periode waktu tertentu.

10. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
5 hari lalu

MNC Digital Entertainment Bukukan Laba Bersih Rp985 Miliar Sepanjang 2025, Melesat 140 Persen

Nasional
6 hari lalu

10,12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT hingga 30 Maret 2026

Nasional
10 hari lalu

Purbaya Kurang Bayar Rp50 Juta saat Lapor Pajak, Ini Penjelasan Kemenkeu

Nasional
10 hari lalu

Cara Lapor SPT Tahunan, Deadline Kini Diperpanjang sampai 30 April 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal