Apakah Jual Emas Harus Bayar Pajak? Ini Penjelasannya

Aditya Pratama
Zulhilmi Yahya
Apakah jual emas harus bayar pajak? Emas merupakan salah satu komoditas yang dikenakan pajak. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Terkait keuntungan yang muncul dari penjualan emas merupakan objek pajak penghasilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Adapun, selisih antara harga perolehan dengan harga jual merupakan keuntungan yang harus dilaporkan dalam SPT tahunan. 

Berbeda dengan gaji yang dipotong oleh pemberi penghasilan, keuntungan penjualan emas harus dilaporkan pribadi saat mengisi SPT tahunan. 

Dengan penggabungan keuntungan penjualan emas dengan penghasilan lain saat membuat laporan SPT tahunan, terdapat jeda antara penjualan emas dan membayar pajak terutang (jika terdapat pajak terutang setelah memperhitungkan penghasilan tidak kena pajak dan kredit pajak). 

Demikian ulasan Apakah jual emas harus bayar pajak? Dan jawabannya adalah iya, karena emas merupakan salah satu komoditas yang dikenakan pajak. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Jelang 2027, Bantuan Beras hingga Insentif Perumahan 

4 hari lalu

Harga Emas Antam Melemah 3 Hari Berturut-turut, Cek Termurah hingga Termahal

5 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Jadi Segini, Simak Selengkapnya

8 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi, Termurah Jadi Segini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal