APPBI Anggap Mal Bukan Klaster Covid, Minta Diizinkan Beroperasi

Suparjo Ramalan
APPBI mal diizinkan beropersi karena bukan klaster Covid.

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan, pusat perbelanjaan tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19. Karena itu, mereka meminta pemerintah membuka operasional mal yang berada di wilayah penerapan PPKM level 4. 

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, APPBI menjamin pusat perbelanjaan bukan klaster penyebaran Covid-19. Sebab, pengelola mal memberlakukan protokol kesehatan (prokes) berupa pengecekan berlapis terhadap setiap pengunjung. 

"Pusat perbelanjaan selama ini terbukti punya kemampuan dan punya keseriusan di dalam penerapan protokol kesehatan. Ini yang selama ini kami sampaikan kepada pemerintah," kata Alphonzus dalam diskusi virtual, Selasa (27/7/2021). 

Dia menuturkan, setiap mal memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait tindakan preventif bagi karyawan. Regulasi teknis tersebut diklaim menjamin mal bukan klaster Covid-19.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
8 hari lalu

Hippindo Tegaskan Pemasangan Pagar Tinggi di Mal-Mal Besar Bukan karena Masalah Keamanan

8 hari lalu

Hippindo soal Pemasangan Pagar Tinggi di Mal-Mal Besar: Cuma untuk Atur Traffic

10 hari lalu

Pramono soal isu Demo Agustus: Saya Yakin Jakarta Bulan Ini Aman dan Nyaman

10 hari lalu

Heboh Pemasangan Pagar Tinggi di Mal, Sahroni: Jangan Menakutkan Masyarakat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal