JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama lima hari menjadi berakhir pada 25 Juli 2021. Terkait hal ini, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) berharap pemerintah memberikan subsidi gaji karyawan hingga menghapus sejumlah pajak.
"Kami meminta kepada pemerintah untuk memberikan subsidi atas upah pekerja sebesar 50 persen. Jika gaji pegawai tersebut Rp3 juta per bulan maka pemerintah memberikan 50 persennya di angka Rp1,5 juta," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja melalui Konferensi Virtual, Rabu (21/7/2021).
Dia menuturkan, bantuan tersebut bisa diberikan langsung pemerintah ke karyawan, tidak lewat perusahaan. Misalnya, melalui pemberian insentif di BPJS Ketenagakerjaan atau lainnya.
"Ini (bantuan) tak perlu disalurkan kepada perusahaannya, tapi langsung diberikan kepada karyawannya yang mungkin bisa diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan atau mekanisme lainnya untuk upaya penghindaran PHK hingga akhirnya perusahaan hanya tinggal membayar sebanyak 50 persennya," ujar dia.