APPBI Khawatir Stimulus dan Insentif PPN 12 Persen Belum Cukup Kerek Daya Beli

Dinar Fitra Maghiszha
Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) khawatir pemberian stimulus dan insentif karena kenaikan PPN 12 persen belum cukup mendongkrak daya beli. (Foto: Ilustrasi/iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Sejumlah stimulus dan insentif diberikan untuk menjaga daya beli sekaligus meredam beban masyarakat.

Pengusaha mal mengungkapkan kekhawatiran stimulus dan insentif yang bersifat sementara masih belum cukup untuk mendongkrak daya beli secara signifikan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai, kebijakan stimulus, yang timbul dari penerapan PPN 12 persen, dinilai hanya akan meredam dampak hanya selama kuartal pertama 2025.

"Kalau memang harus tetap diberlakukan (PPN 12 persen), stimulusnya harus diperbanyak dan ditambah. Jangan hanya sampai Januari-Februari," ujar Alphonzus di Jakarta, dikutip, Jumat (27/12/2024).

Dia menilai, periode kuartalan pertama tahun depan diperkirakan masih cukup stabil karena adanya perayaan Tahun Baru, Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri, yang berpeluang memacu aktivitas belanja.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
15 hari lalu

Penjualan Mobil RI Naik 32,9%, Purbaya Sebut Daya Beli Masyarakat Masih Terjaga

16 hari lalu

Purbaya Siapkan Stimulus untuk Masyarakat Terdampak El Nino dan Korban PHK

16 hari lalu

Purbaya Sebut Sinergi Kebijakan Jadi Kunci Ekonomi RI Tumbuh 6 Persen Tahun Ini

19 hari lalu

Heboh! Pagar Besi 2,5 Meter di Sejumlah Mal Besar, Ini Kata Pengusaha dan Polda Metro Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal