APPBI Khawatir Stimulus dan Insentif PPN 12 Persen Belum Cukup Kerek Daya Beli

Dinar Fitra Maghiszha
Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) khawatir pemberian stimulus dan insentif karena kenaikan PPN 12 persen belum cukup mendongkrak daya beli. (Foto: Ilustrasi/iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Sejumlah stimulus dan insentif diberikan untuk menjaga daya beli sekaligus meredam beban masyarakat.

Pengusaha mal mengungkapkan kekhawatiran stimulus dan insentif yang bersifat sementara masih belum cukup untuk mendongkrak daya beli secara signifikan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai, kebijakan stimulus, yang timbul dari penerapan PPN 12 persen, dinilai hanya akan meredam dampak hanya selama kuartal pertama 2025.

"Kalau memang harus tetap diberlakukan (PPN 12 persen), stimulusnya harus diperbanyak dan ditambah. Jangan hanya sampai Januari-Februari," ujar Alphonzus di Jakarta, dikutip, Jumat (27/12/2024).

Dia menilai, periode kuartalan pertama tahun depan diperkirakan masih cukup stabil karena adanya perayaan Tahun Baru, Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri, yang berpeluang memacu aktivitas belanja.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
29 hari lalu

APPBI Sebut Kunjungan Mal Melonjak di Peak Season Nataru, Sektor Ritel Optimistis hingga Awal 2026

Nasional
1 bulan lalu

ASDP Diskon Tarif Penyeberangan 19 Persen pada Libur Nataru, Berlaku Mulai 22 Desember

Nasional
2 bulan lalu

Siap-Siap! Pemerintah Bakal Umumkan Stimulus Ekonomi Baru Hari Ini

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Ungkap Penerima MBG: 35,4 Juta Orang, Setara 7 Kali Populasi Singapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal