Aprindo Beri Waktu 2-3 Bulan ke Kemendag untuk Pelunasan Rafaksi Minyak Goreng Rp344 Miliar

Advenia Elisabeth
Aprindo memberikan tenggat waktu 2-3 bulan kepada pemerintah untuk melunasi utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar. (Foto: Advenia Elisabeth/MPI)

Kedua, Aprindo akan mengerahkan seluruh anggotanya untuk memotong tagihan produsen. Artinya, peritel tidak akan membayar secara penuh atau mengurangi tagihan produsen minyak goreng kepada peritel. 

Kemudian, baru pengusaha ritel akan menempuh jalur hukum untuk menggugat pemerintah.

"Kami berharap baik kita disuruh PTUN, gugat, dan sebagainya, itu jalan yang paling akhir," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Pegawai Kementerian HAM Gugat Natalius Pigai ke PTUN, Ada Apa?

Nasional
2 hari lalu

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Nasional
6 hari lalu

Update Harga Pangan 5 Maret 2026: Cabai Rawit-Telur Ayam Naik, Minyak Goreng Turun

Nasional
14 hari lalu

SK Pembebasan Bersyarat Digugat, Setya Novanto Jadi Tergugat Intervensi dan Ajukan Ahli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal