Aprindo Beri Waktu 2-3 Bulan ke Kemendag untuk Pelunasan Rafaksi Minyak Goreng Rp344 Miliar

Advenia Elisabeth
Aprindo memberikan tenggat waktu 2-3 bulan kepada pemerintah untuk melunasi utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar. (Foto: Advenia Elisabeth/MPI)

Kedua, Aprindo akan mengerahkan seluruh anggotanya untuk memotong tagihan produsen. Artinya, peritel tidak akan membayar secara penuh atau mengurangi tagihan produsen minyak goreng kepada peritel. 

Kemudian, baru pengusaha ritel akan menempuh jalur hukum untuk menggugat pemerintah.

"Kami berharap baik kita disuruh PTUN, gugat, dan sebagainya, itu jalan yang paling akhir," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
7 hari lalu

Ijazah Gibran Digugat ke PTUN, Penggugat Soroti Nama Ibu Kandung

26 hari lalu

David Pajung Soroti Putusan PTUN soal Ijazah Jokowi: Tak Ubah Pokok Perkara Roy Suryo Cs

26 hari lalu

Relawan Sebut Putusan PTUN Perkuat Posisi Jokowi sebagai Lulusan UGM, Ini Alasannya

26 hari lalu

Bonjowi Pilih Jalan Ketiga untuk Telusuri Keaslian Ijazah Jokowi, Apa Maksudnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal