Arsjad Rasjid Buka-bukaan soal Diusir dari Menara Kadin

Atikah Umiyani
Arsjad Rasjid buka-bukaan soal diusir dari Gedung Kadin. (Foto: Muhammad Farhan)

"Dalil yang diajukan untuk menyelenggarakan Munaslub tidak bisa diterima, sedangkan penyelenggaraan Munaslub tidak sesuai dengan tahapan dalam AD ART. Munaslub tersebut juga tidak kuorum karena setidaknya harus dihadiri setengah plus satu dari total 124 jumlah ALB," tegas dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, Munaslub yang digelar bukan saja illegal, tapi juga telah mengusik keharmonisan organisasi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan.

"Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia berdasarkan keputusan Munas VIII Kadin Indonesia. Hasil itu disepakati termasuk oleh pihak-pihak yang sekarang menjadi inisiator Munaslub. Ini sebuah ironi. Ini ibarat menenggelamkan kapal sendiri," katanya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kadin Salurkan 12 Hewan Kurban di Tebet Jaksel, Bagikan 300 Kupon Daging ke Warga

57 tahun lalu

AYP Serahkan Sapi Kurban ke Musala An-Nur Bukit Duri, Daging Langsung Disalurkan ke Warga

57 tahun lalu

Ketua Kadin Sultra Batal Diperiksa sebagai Tersangka Tambang Nikel Ilegal Hari Ini

57 tahun lalu

Jumbo! Perputaran Uang Lebaran 2026 Diprediksi Tembus Rp148 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal